Jaksa Beberkan Fakta Penipuan Terdakwa Henry J Gunawan
Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwaidi menolak dalil-dalil pembelaan
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwaidi menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya. Penolakan itu dituangkan dalam replik yang dibacakan diruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/12/2018).
Dalam replik yang dibacakan secara bergantian itu, Jaksa Darwis dan Harwaidi justru membeberkan sejumlah fakta tipu gelap terdakwa Henry J Gunawan yang dilakukan pada sejumlah kongsinya di pembangunan pasar turi.
Menurut jaksa, bantahan tim pembela terdakwa Henry yang menyebut PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak pernah menerima aliran dana dari para kongsi (pelapor) tidak dapat dibuktikan, sebagaimana dalam isi pada notulen kepekatan tanggal 23 Maret 2013 yakni akta nomor 15 dan akta nomor 18.
"Dalam akta nomor 15 telah jelas disebutkan bahwa terdakwa sebagai pihak ke 1 sebagai terhutang. Sedangkan akta nomor 18 telah jelas isinya yang menyebut ada aliran dana sebesar 68 miliar ke PT GBP,"kata Jaksa Darwis saat membacakan repliknya, Rabu (5/12/2018).
Sementara unsur pidana tipu gelap terdakwa Henry J Gunawan, masih kata Darwis, dapat dibuktikan dalam notulen kesepakatan 13 September 2013. Dimana dalam notulen kesepakatan tersebut, tindakan terdakwa Henry memberikan Bilyet Giro (BG) ke saksi Teguh Kinarto dan saksi Widjojono Nurhadi merupakan sebuah rangkaian kebohongan.
"Karena apabila sebelum tanda tangan tidak diberikan BG maka para saksi tidak mau tanda tangan dan hal ini juga menyatakan bahwa apabila sudah ada kalimat harus diaktakan terlebih dahulu diawal, maka terdakwa tidak mungkin memberikan giro sebelum akta, tapi faktanya sudah diberikan dahulu,"sambung Darwis.
Selain itu, dalam notulen kesepakatan 13 september 2013 juga menjelaskan terdakwa Henry akan membayar Rp 120 miliar pada para kongsi. Pembayaran tersebut dalam bentuk tanah dan bangunan gudang 57 unit selambat-lambatnya 30 maret 2015. Sisanya 787 juta akan diberikan dalam bentuk giro dan menyatakan belum bisa dilaksanakan karena belum diaktakan.
Namun terungkap dalam fakta sidang, 57 unit gudang tersebut sampai sekarang tidak ada bangunannya, hal itu disampaikan tiga saksi saat persidangan, yakni saksi Teguh Kinarto,Widjojono Nurhadi dan Irianto.
"Bahwa pernyataan Penasehat hukum terdakwa yang menyatkan saat ini izin lokasi ada pada PT Benteng Tunggal yang direkturnya adalah saksi Teguh Kinarto adalah tidak benar. Izin lokasi yang ada pada PT Benteng Tunggal tidak berada di gedangan (beda lokasi). Sehingga pernyataan Penasehat hukum harus dikesampingkan,"terang Jaksa Darwis.
Sementara Jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menyampingkan dalil penasehat hukum terdakwa yang mengaku telah melaporkan saksi Teguh Kinarto melakukan penggelapan telah di SP3 oleh Bareskrim Polri.
"Dalil penasehat hukum yang menyatakan saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto mendapatkan aliran dana sebesar 28 miliar rupiah harus dikesampingkan,"jelas Darwis.
Berdasarkan fakta fakta tersebut, melalui Jaksa Harwaidi, Kejari Surabaya meminta agar majelis hakim pemeriksa menolak atau mengesampingkan pledoi terdakwa Henry dan penasehat hukumnya dan mempertahankan segala sesuatu dalam surat tuntutannya.
"Serta menyatakan terdakwa Henry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana,"kata Jaksa Harwiadi diakhir pembacaan repliknya.
Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Henry mengaku akan mengajukan duplik. "Sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim Anne Rusiana menutup persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Henry J Gunawan dituntut 3,6 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek pasar turi senilai 240 miliar lebih pada para kongsinya yakni Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.