Jika Habib Bahar Jadi Tersangka, Novel Bamukmin Akan Layangkan Pra-Peradilan
Tokoh FPI tersebut diperiksa terkait laporan terhadap dirinha kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ulama dan pendakwah Habib Bahar bin Smith akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis siang (6/12/2018).
Tokoh FPI tersebut diperiksa terkait laporan terhadap dirinha kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Hadir di Bareskrim Polri, Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin dan sejumlah tokoh dan ulama.
Menyoroti kasus ini, Novel mengatakan, jika seandainya Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tambah Novel, pihaknya akan melayangkan praperadilan.
"Kami akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkanya," kata Novel kepada wartawan.
Menurutnya, kedudukan manusia di mata hukum adalah sama, baik penguasa maupun orang biasa.
"Tapi di kasus ini kita lihat wasit sudah menjadi pemain, sudah pro kekuasaan, padahal seharusnya bisa berlaku adil dan profesional," lanjutnya.
Maka itu, dirinya berharap kepolisian dapat berlaku adil dalam setiap kasus mana pun yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Baca: Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bersyukur Putusan Hakim
"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat. Hukum harus berlaku adil dan kami meminta supaya ini ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.