Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Majelis Hakim Tentang Pengurangan Masa Hukuman Zumi Zola

Gubernur non aktif Zumi Zola menjalankan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).

Penulis: Grid Network
zoom-in Penjelasan Majelis Hakim Tentang Pengurangan Masa Hukuman Zumi Zola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur non aktif Zumi Zola menjalankan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).

Zumi Zola tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pukul 10.05 WIB.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya Jaksa menuntut Zumi Zola dengan hukuman penjara selama 8 dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Di samping itu, jaksa menuntut agar hak politik Zumi Zola dicabut selama 5 tahun setelah dirinya usai menjalani hukuman.

Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan untuk memangkas 2 tahun hukuman dan mengurangi denda yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penambahan masa kurungan.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah. Dan apalabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Masa penahanan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.IDsedang membacakan putusan, Kamis (6/12/2018).

BACA SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas