Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Desember Seluruh ASN Terpidana Korupsi di Sumut Akan Diberhentikan

Aparatur Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) yang melakukan korupsi akan mendapatkan pemecatan dengan tidak terhormat (PDTH).

zoom-in Akhir Desember Seluruh ASN Terpidana Korupsi di Sumut Akan Diberhentikan
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Selama ini para PNS yang ketahuan dan sudah diproses secara hukum masih mendapatkan gaji setengah dari jumlah keseluruhan dan beberapa diantara ada yang penuh menerimanya.

English Nainggolan menyesalkan prihal ini, lantaran uang yang keluar untuk mengaji ASN korupsi terbilang merugikan negara.

"Dan mereka itu masih mendapatkan gaji, ini juga menyebabkan kerugian negara, lantaran melakukan korupsi tetapi masih menerima gaji," katanya.

Ia belum dapat menjelaskan apakah akan membuat tim pemantau ke depannya, bagi para ASN yang akan melakukan upaya korupsi.

"Kami hanya memantau eksekusinya, kemarin juga teman KPK menanyakan sudah sejauh mana sistem ini. Belum dapat pembentukan tim," ujarnya.

Provinsi Sumatera Utara mendapatkan rangking satu jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi, yakni sebanyak 298 ASN.

Melalui kementerian BKN, Kemendagri hingga Kemenpan-RB memberitahukan sebanyak dua ribu PNS terlibat dalam kasus korupsi, dan Sumut berada di posisi pertama.

Berita Rekomendasi

Sebelum keluarnya surat keputusan dari ketiga Menteri tersebut, PNS yang melakukan menyelewengkan uang Negara tidak tersentuh atau adanya unsur pembiaran.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Ada Ampun! Akhir Desember Seluruh ASN Terpidana Korupsi akan Diberhentikan 

Baca: Upaya MA Antisipasi Hakim Terjerat Kasus Korupsi

Baca: Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari: Soeharto Guru Besar Korupsi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas