Akhir Desember Seluruh ASN Terpidana Korupsi di Sumut Akan Diberhentikan
Aparatur Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) yang melakukan korupsi akan mendapatkan pemecatan dengan tidak terhormat (PDTH).
Selama ini para PNS yang ketahuan dan sudah diproses secara hukum masih mendapatkan gaji setengah dari jumlah keseluruhan dan beberapa diantara ada yang penuh menerimanya.
English Nainggolan menyesalkan prihal ini, lantaran uang yang keluar untuk mengaji ASN korupsi terbilang merugikan negara.
"Dan mereka itu masih mendapatkan gaji, ini juga menyebabkan kerugian negara, lantaran melakukan korupsi tetapi masih menerima gaji," katanya.
Ia belum dapat menjelaskan apakah akan membuat tim pemantau ke depannya, bagi para ASN yang akan melakukan upaya korupsi.
"Kami hanya memantau eksekusinya, kemarin juga teman KPK menanyakan sudah sejauh mana sistem ini. Belum dapat pembentukan tim," ujarnya.
Provinsi Sumatera Utara mendapatkan rangking satu jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi, yakni sebanyak 298 ASN.
Melalui kementerian BKN, Kemendagri hingga Kemenpan-RB memberitahukan sebanyak dua ribu PNS terlibat dalam kasus korupsi, dan Sumut berada di posisi pertama.
Sebelum keluarnya surat keputusan dari ketiga Menteri tersebut, PNS yang melakukan menyelewengkan uang Negara tidak tersentuh atau adanya unsur pembiaran.
(cr19/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Ada Ampun! Akhir Desember Seluruh ASN Terpidana Korupsi akan Diberhentikan
Baca: Upaya MA Antisipasi Hakim Terjerat Kasus Korupsi
Baca: Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari: Soeharto Guru Besar Korupsi