Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harap Pencabutan Hak Politik Jadi Standar Vonis Koruptor

KPK berharap hukuman pencabutan hak politik menjadi standar bagi Pengadilan Tipikor dalam memvonis pelaku tindak pidana korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Harap Pencabutan Hak Politik Jadi Standar Vonis Koruptor
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman pencabutan hak politik menjadi standar bagi Pengadilan Tipikor dalam memvonis pelaku tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta baru saja menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

"Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).

Febri mengujarkan, pencabutan hak politik menjadi konsekuensi bagi penyelenggara negara yang mengkhianati kepercayaan rakyat.

Sehingga, kata Febri, pencabutan hak politik dalam batasan waktu tertentu adalah hal yang wajar.

Terkait dengan putusan hakim yang lebih rendah terhadap Zumi Zola, Febri mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan hakim.

Berita Rekomendasi

Namun pihak KPK masih akan berpikir apakah menerima putusan tersebut atau tidak.

Baca: Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun

"Nah apakah nanti karena putusannya lebih ringan, KPK akan melakukan banding misalnya, saat ini prosesnya masih pikir-pikir," ujar Febri.

Zumi Zola divonis hukuman penjara enam tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Zumi terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

Ia juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi sebesar Rp44 miliar.


Putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana delapan tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas