Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Pejabat Kota Pasuruan untuk Kasus Suap yang Seret Wali Kota Setiyono

Dua pejabat pemerintah Kota Pasuruan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa 2 Pejabat Kota Pasuruan untuk Kasus Suap yang Seret Wali Kota Setiyono
Warta Kota/henry lopulalan
Operasi Tangkap Tangan - Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10). KPK menetapkan dan menahan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD 2018 setelah yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan KPK di Pasuruan, Jawa Timur Kamis (4/10) kemarin. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pejabat pemerintah Kota Pasuruan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.

Mereka adalah Kepala Bagian Umum Setda Kota Pasuruan Samsul Hadi dan Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Dedik Usdikari.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET (Setiyono) Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.

Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan total tujuh orang di Ambon, yaitu SET (Setiyono), Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021; DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan; WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo; MB (Muhamad Buqir) Swasta/Perwakilan CV. M; HM (Hud Muhdlor), Swasta/Pemillk CV. M; H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan Setiyono; dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Dalam kasus Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.

Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu 'ready mix' atau campuran semen dan 'Apel' untuk fee proyek dan 'Kanjengnya' yang diduga berarti wali kota.

Berita Rekomendasi

Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya.

Menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek' dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.

Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.

Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta.

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas