Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Rakyat Indonesia Bisa Mendapat Rp 20 Juta Per Bulan Per Orang dari Kekayaan Pertambangan'

Mahfud MD menyatakan, sebenarnya rakyat Indonesia bisa mendapat Rp 20 juta per bulan per orang dari kekayaan pertambangan yang ada di Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Rakyat Indonesia Bisa Mendapat Rp 20 Juta Per Bulan Per Orang dari Kekayaan Pertambangan'
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Mahfud MD di Ginza, Jumat (7/12/2018). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan, sebenarnya rakyat Indonesia bisa mendapat Rp 20 juta per bulan per orang dari kekayaan pertambangan yang ada di Indonesia.

"Saya pernah dengar tahun 2012 dari KPK kalau kekayaan Indonesia sumber daya alamnya dari pertambangan saja sebenarnya bisa memberikan nafkah Rp 20 juta per orang per bulan gratis dari negara untuk rakyat Indonesia," ungkap Mahfud MD dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Ajiken Jetro, Jumat (7/12/2018) di Tokyo.

Demikian pula dari Bank Indonesia (BI), Mahfud MD pernah mendengar bahwa di Indonesia saat ini ada 4 akun (orang) yang memiliki kekayaan sama dengan kejayaan 100 juta masyarakat Indonesia yang miskin.

"Artinya 1 persen atau 2,5 juta orang menguasai 70 persen lahan dan 99 persen masyarakat Indonesia berebutan terhadap 30 persen lahan yang ada di Indonesia," kata Mahfud.

Dara resmi negara menurut Mahfud, 87 persen kekayaan alam Indonesia kini ternyata dikuasai asing.

Baca: Diskusi dengan Peneliti Warga Jepang, Mahfud MD: Demokrasi di Indonesia Lebih Baik

"Semua itu hasil akumulasi puluhan tahun dari zaman Soeharto," kata dia.

Mahfud MD setelah diskusi dengan warga Indonesia di Jepang dan para peneliti Indonesia warga Jepang, Jumat (7/12/2018) di Hongo Sanchome Tokyo.
Mahfud MD setelah diskusi dengan warga Indonesia di Jepang dan para peneliti Indonesia warga Jepang, Jumat (7/12/2018) di Hongo Sanchome Tokyo. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)
Berita Rekomendasi

Mahfud juga menyinggung soal Freeport yang menandatangani kontrak kerja di masa lalu sepanjang 20 tahun dan 10 tahun sebelum berakhir bisa diminta perpanjangan serta tidak bisa dibatalkan satu pihak.

"Itu sebabnya kini diganti menjadi izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di bawah kekuasaan negara dan Indonesia meminta 51 persen. Jadi hal ini akumulasi dari puluhan tahun lalu bukan kesalahan Jokowi dan bukan soal ideologi Pancasila," kata Mahfud MD.

Selain itu Mahfud MD juga menyinggung soal korupsi yang sedikit demi sedikit membaik ke Index 37 dari semula zaman Presiden SBY di index 34.

"Kalau ujian bisa lulus kan sedikitnya 55. Nah kita baru 37 saat ini. Jadi silakan bayangkan sendiri soal korupsi kita saat ini," jelasnya.

Oleh karena itu Mahfud MD berharap semua anggota masyarakat ikut bersama menjaga negara memberantas korupsi, melaporkan segera kepada KPK apabila mengetahui adanya korupsi terjadi di daerahnya.

Sehingga Indonesia bisa lebih baik lagi dijauhi dari korupsi di masa mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas