Bahar Bin Smith Pilih Istirahat Usai Ditetapkan Tersangka
Tersangka ujaran kebencian, Bahar bin Smith memilih untuk beristirahat sepanjang hari usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka ujaran kebencian, Bahar bin Smith memilih untuk beristirahat sepanjang hari usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri.
Pria berusia 33 tahun tersebut kepada kuasa hukum dan pengikutnya mengaku sedang tidak enak badan.
"Hari ini full beliau istirahat di rumah," jelas pengacara Bahar bin Smith, Azis Yanuar kepada Tribun, Jakarta, Jumat (7/12/2018)
Baca: Di Balik Gaya Ceramahnya, Ini Sisi Lain Habib Bahar, Humoris Hingga Teman Beda Agama
Azis mengatakan, saat pemeriksaan di Markas Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (6/12), Bahar sudah mengeluh kurang enak badan.
Bahar pun terpaksa untuk sama sekali tidak menerima tamu yang biasa berdatangan ke rumahnya. "Semua pengikut beliau juga sudah diberitahu, jadi memang sedang tidak menerima tamu," lanjutnya.
Tidak ada hal yang berbeda pada Bahar bin Smith usai ditetapkan oleh tersangka.
Jelas Azis, penceramah itu sudah siap dengan segala proses hukum yang akan berlangsung. Hanya saja, sebagai kuasa hukum, Azis mengaku tidak siap karena penetapan dinilai sangat cepat.
"Kalau Habib, sudah siap. Justru kami yang tidak ada persiapan. Ini kok cepat sekali? Baru satu kali dipanggil, sudah jadi tersangka," tukasnya.
Semua pasal yang disematkan kepada Bahar bin Smith, dianggap janggal. Terutama pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dijelaskan oleh Azis, penyematan pasal tersebut untuk menjadi dakwaan, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM. "Ini pasal yang sama untuk menjerat Faisal Tanjung dulu. Sama saja, harus ada rekomendasi dari Komnas HAM. Sekarang ada enggak surat rekomendasi itu?" imbuh dia.
Selain itu, Azis yang juga pernah menjadi pendamping Firza Husein tersebut, mengatakan sama sekali tidak mendapat surat SPDP dari pihak kepolisian untuk meningkatkan status sebagai tersangka. Kendati demikian, Bahar dan tim pengacara akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Tunggu saja nanti. Ini kan tidak ditahan. Tapi, kami akan tetap berupaya agar Habib Bahar bisa terlepas dari semua dakwaan," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.