Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar Bin Smith Pilih Istirahat Usai Ditetapkan Tersangka

Tersangka ujaran kebencian, Bahar bin Smith memilih untuk beristirahat sepanjang hari usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bahar Bin Smith Pilih Istirahat Usai Ditetapkan Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Tersangka ujaran kebencian, Bahar bin Smith memilih untuk beristirahat sepanjang hari usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri.

Pria berusia 33 tahun tersebut kepada kuasa hukum dan pengikutnya mengaku sedang tidak enak badan.

"Hari ini full beliau istirahat di rumah," jelas pengacara Bahar bin Smith, Azis Yanuar kepada Tribun, Jakarta, Jumat (7/12/2018)

Baca: Di Balik Gaya Ceramahnya, Ini Sisi Lain Habib Bahar, Humoris Hingga Teman Beda Agama

Azis mengatakan, saat pemeriksaan di Markas Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (6/12), Bahar sudah mengeluh kurang enak badan.

Bahar pun terpaksa untuk sama sekali tidak menerima tamu yang biasa berdatangan ke rumahnya. "Semua pengikut beliau juga sudah diberitahu, jadi memang sedang tidak menerima tamu," lanjutnya.

Tidak ada hal yang berbeda pada Bahar bin Smith usai ditetapkan oleh tersangka.

Berita Rekomendasi

Jelas Azis, penceramah itu sudah siap dengan segala proses hukum yang akan berlangsung. Hanya saja, sebagai kuasa hukum, Azis mengaku tidak siap karena penetapan dinilai sangat cepat.

"Kalau Habib, sudah siap. Justru kami yang tidak ada persiapan. Ini kok cepat sekali? Baru satu kali dipanggil, sudah jadi tersangka," tukasnya.

Semua pasal yang disematkan kepada Bahar bin Smith, dianggap janggal. Terutama pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dijelaskan oleh Azis, penyematan pasal tersebut untuk menjadi dakwaan, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM. "Ini pasal yang sama untuk menjerat Faisal Tanjung dulu. Sama saja, harus ada rekomendasi dari Komnas HAM. Sekarang ada enggak surat rekomendasi itu?" imbuh dia.

Selain itu, Azis yang juga pernah menjadi pendamping Firza Husein tersebut, mengatakan sama sekali tidak mendapat surat SPDP dari pihak kepolisian untuk meningkatkan status sebagai tersangka. Kendati demikian, Bahar dan tim pengacara akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Tunggu saja nanti. Ini kan tidak ditahan. Tapi, kami akan tetap berupaya agar Habib Bahar bisa terlepas dari semua dakwaan," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas