Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan KPK Anggota DPR Tidak Digaji Jika Malas Mengesahkan RUU, Ide Besar yang Sulit Dieksekusi

Sebastian Salang berpendapat ‎ide tersebut merupakan ide besar yang tidak mudah untuk dieksekusi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usulan KPK Anggota DPR Tidak Digaji Jika Malas Mengesahkan RUU, Ide Besar yang Sulit Dieksekusi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-13 pada Selasa (4/12/2018) kemarin, Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyarankan anggota DPR untuk tidak digaji jika malas mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Menanggapi hal tersebut, mantan Pendiri Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ‎(Formappi), Sebastian Salang berpendapat ‎ide tersebut merupakan ide besar yang tidak mudah untuk dieksekusi.

"Ini ide besar yang tidak mudah dieksekusi, orang punya ide kan boleh-boleh saya. Saya setuju saja kalau ada usulan itu," tegasnya dalam sebuah diskusi bertema : Perlukah Membentuk Badan Legislasi Pemerintah di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).

Bahkan menurut Sebastian Salang, tidak ada salahnya jika ide tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota DPR tapi juga bagi presiden, pejabat negara hingga pejabat negara yang lain.

Pimpinan KPK pun menurut Sebastian Salang harus pula rela tidak digaji jika tidak mampu menuntaskan kasus dari targetnya.

Baca: Kaesang Mengaku Ia yang Memotret Jokowi dan Keluarga di Istana Bogor, Tompi Ungkap Postingan Ini

"Ide seperti ini harus dibikin standar mulai dari presiden sampai semua pejabat negara. ‎Artinya pendapatan itu disesuaikan dengan produktifitas. Ini ide baik yang harus dibikin standar untuk semua ‎lembaga negara. Termasuk KPK juga, kalau perkara sekian yang ditangani sekian jadi dia tidak terima gaji," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas