Usulan KPK Anggota DPR Tidak Digaji Jika Malas Mengesahkan RUU, Ide Besar yang Sulit Dieksekusi
Sebastian Salang berpendapat ide tersebut merupakan ide besar yang tidak mudah untuk dieksekusi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-13 pada Selasa (4/12/2018) kemarin, Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyarankan anggota DPR untuk tidak digaji jika malas mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Menanggapi hal tersebut, mantan Pendiri Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang berpendapat ide tersebut merupakan ide besar yang tidak mudah untuk dieksekusi.
"Ini ide besar yang tidak mudah dieksekusi, orang punya ide kan boleh-boleh saya. Saya setuju saja kalau ada usulan itu," tegasnya dalam sebuah diskusi bertema : Perlukah Membentuk Badan Legislasi Pemerintah di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).
Bahkan menurut Sebastian Salang, tidak ada salahnya jika ide tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota DPR tapi juga bagi presiden, pejabat negara hingga pejabat negara yang lain.
Pimpinan KPK pun menurut Sebastian Salang harus pula rela tidak digaji jika tidak mampu menuntaskan kasus dari targetnya.
Baca: Kaesang Mengaku Ia yang Memotret Jokowi dan Keluarga di Istana Bogor, Tompi Ungkap Postingan Ini
"Ide seperti ini harus dibikin standar mulai dari presiden sampai semua pejabat negara. Artinya pendapatan itu disesuaikan dengan produktifitas. Ini ide baik yang harus dibikin standar untuk semua lembaga negara. Termasuk KPK juga, kalau perkara sekian yang ditangani sekian jadi dia tidak terima gaji," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.