Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Fahri Hamzah Penghapusan Pajak untuk Elektabilitas, Ini Dalih PKS

Abdurrahman Suhaimi, menilai pernyataan Fahri Hamzah hanya pendapat pribadi bukan partai.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Disebut Fahri Hamzah Penghapusan Pajak untuk Elektabilitas, Ini Dalih PKS
warta kota
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah bahwa tekad memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor jika lolos ke parlemen pada Pemilu legislatif 2019, hanya untuk mendongkrak elektabilitas , seperti yang sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menilai pernyataan Fahri Hamzah hanya pendapat pribadi bukan partai.

"Harus dibedakan pernyataan perorangan dengan pernyataan yang merupakan kehendak para kader partai," ujarnya, Selasa (10/12/2018).

Adapun tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor untuk meringankan beban masyarakat. Mayoritas masyarakat masih menggunakan sepeda motor dalam beraktifitas.

Bantahan terhadap tudingan RUU Penghapusan Pajak Sepeda Motor untuk mendongkrak elektabilitas juga sempat dilontarkan Jubir PKS Suhud Alynudin beberpa waktu lalu.

Baca: Survei Indonesia Elections and Strategic (indEX): Elektabilitas Parpol Jokowi-Maruf Meningkat

"Ini bukan soal kepentingan elektoral kok. Janji itu merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial," ujarnya di Jakarta.

BERITA TERKAIT

Suhud menilai, selama sistem transportasi publik masih belum optimal, masyarakat akan tetap menjadikan sepeda motor sebagai salah satu alat transportasi alternatif, dan wajar jika diberi insentif.

"Tentu janji itu akan diapresiasi oleh masyarakat kelas bawah. Karena bagi mereka, sepeda motor merupakan sarana untuk mencari nafkah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas