Komisi XI DPR RI Sepakati Anggaran Bank Indonesia di Tahun Politik
Penerimaan kebijakan sebesar Rp 46,59 triliun dan rencana penerimaan operasional yang disepakati sebesar Rp 27,14 triliun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (BI) untuk tahun anggaran 2019.
Alokasi anggaran penerimaan bank sentral yang disepakati parlemen sebesar Rp 73,74 Triliun.
Sementara itu, alokasi pengeluaran bank sentral tahun depan disepakati Rp 44,53 Triliun.
"Seluruh anggota setuju?," tanya pimpinan rapat Komisi XI Muhammad Prakosa di ruang rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/12/2018).
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi XI.
Lebih lanjut, rincian anggaran terdiri dari alokasi penerimaan terdiri dari penerimaan kebijakan sebesar Rp 46,59 Triliun dan rencana penerimaan operasional yang disepakati sebesar Rp 27,14 Triliun.
Penerimaan BI untuk tahun depan terdiri dari penerimaan dari pengelolaan moneter sebesar Rp 21,68 Triliun, pengelolaan sistem pembayaran Rp 334,4 Miliar, pengawasan makroprudensial Rp 100 juta, dan selisih kurs Rp 24,62 Triliun.
Baca: Bank Indonesia Klaim Belum Ada Dokumen Perizinan dari Alto untuk WeChat dan Alipay
Sementara itu, alokasi penerimaan terdiri dari penerimaan hasil pengelolaan aset valas sebesar Rp 27,82 Triliun, penerimaan operasional kegiatan pendukung sebesar Rp 35,6 Miliar, dan penerimaan administrasi sebesar Rp 86,6 Miliar.
Adapun untuk pengeluaran bank sentral, terdiri dari pengeluaran kebijakan sebesar Rp 34,63 Triliun dan pengeluaran operasional yang disepakati Rp 9,9 Triliun.
Dan untuk pengeluaran operasional terdiri dari anggaran gaji dan penghasilan lainnya sebesar Rp 3,5 Triliun, anggaran manajemen sumber daya manusia Rp 2,33 Triliun, anggaran logistik Rp 1,17 Triliun, anggaran penyelenggaraan operasional kegiatan produktivitas Rp 1,18 Triliun, dan anggaran program sosial BI Rp 470,1 Miliar.