Upaya Kemendagri Antisipasi Penyalahgunaan KTP Elektronik
Jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan KTP-elektronik atau KTP-el.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan KTP-elektronik atau KTP-el.
Mendagri, Tjahjo Kumolo, mengatakan upaya yang dilakukan dengan cara menguatkan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan KTP-el secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya.
"Pengawasan secara berjenjang diperketat," kata Tjahjo, Senin (10/12/2018).
Selain upaya melakukan pengawasan secara internal, langkah lain yang dilakukan berupa peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP-el.
"Dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537," kata dia.
Baca: Dirjen Dukcapil Kemendagri Duga Ada yang Sengaja Buang Sekarung e-KTP di Duren Sawit
Untuk mengantisipasi insiden itu kembali terulang tidak hanya dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal. Namun, diperlukan juga penggunaan card reader dan hak akses data bekerjasama dengan Dukcapil.
Terakhir, semua KTP-el yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi.
Terkait penanganan kasus penjualan Blanko KTP-el dan ditemukannya KTP- el di dalam karung di daerah Duren Sawit, dia menegaskan, database kependudukan tidak jebol.
Dia menjelaskan, dengan ditemukanya penjualan 10 Blangko KTP-el secara online adalah murni tindak pidana pencurian.
"Kasus penjualan KTP-el secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko KTP-el dan tidak dapat mengakses data kependudukan" tegasnya
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan blangko KTP-el yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli.
Sebab, KTP-el hanya dapat dicetak jajaran dukcapil yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses database kependudukan.
Mengenai tindak lanjut investigasi terhadap penjual Blanko kTP- el melalui online, dia menuturkan pelaku penjualan KTP-el sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi.
"Perbuatan pelaku murni tindak pidana", tegasnya.
Sementara itu, terkait ditemukannya KTP-el di dalam karung di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, yang berjumlah 2.158 keping sampai saat ini masih dalam proses penyelidikian pihak kepolisian, baik pelaku maupun motifnya.
"Mengenai yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga kuat ada unsur kesengajaan karena KTP rusak atau invalid tersebut dibuang di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari kasus penjualan 10 blangko via online dan sekarang sedang dilacak oleh kepolisian," tambahnya.