Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Ringkus 3 Pemalsu Kartu Kredit

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Polri Ringkus 3 Pemalsu Kartu Kredit
youtube
ilustrasi.WN Malaysia Sindikat Pemalsu Kartu Kredit Diringkus di Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil meringkus 3 orang pelaku pemalsu kartu kredit.

Adapun ketiga pelaku diketahui berinisial HT alias KS, BS dan MFN.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan para pelaku memodifikasi kartu kredit yang sudah tidak berlaku.

"Kami melakukan upaya penyelidikan dan didapat 3 orang tersangka. Pelaku ini melakukan manipulasi atau memodifikasi kartu kredit yang seolah-olah kartu kredit ini masih valid dan sah," ujar Dani di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).

Ia mengatakan para pelaku membeli kartu kredit yang sudah tidak valid.

Dari situ, mereka akan memodifikasi kartu kredit dengan bermodalkan laptop, PC, dan software.

Dani menjelaskan jika nantinya para pelaku akan mentransfer atau menyalin data kartu kredit ke file di laptop.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, kata dia, data tersebut dipindahkan ke dalam smart chip dengan menggunakan software.

"Jadi modusnya adalah bahwa yang bersangkutan ini menggunakan atau membeli kartu-kartu kredit yang sudah tidak valid lagi," kata Dani.

"Kemudian chipnya dimodifikasi, chip itu dilakukan menggunakan smart chip oleh pelaku dengan menggunakan software," imbuhnya.

Setelahnya, Dani menyebut pelaku tinggal membeli atau membelanjakan semua barang yang diinginkan, seperti handphone, kalung emas, hingga membayar hutang.

Ketiga pelaku diduga beraksi dengan berpindah-pindah lokasi, mulai dari Aceh, Palembang, Lampung, hingga Yogyakarta.

"Mereka diduga beraksi sejak Juni 2017 - Oktober dengan total penggunaan kartu kredit senilai Rp 2,5 miliar," pungkasnya.

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas