Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Disini, Aturan Surat Pernyataan Kemenkumham CPNS 2018 Sebagai Syarat Pemberkasan Ulang

Aturan soal surat pernyataaan dan tanda tangan legalisir ijazah sebagai syarat pemberkasan ulang Kemenkumham CPNS 2018.

Editor: ade mayasanto
zoom-in Cek Disini, Aturan Surat Pernyataan Kemenkumham CPNS 2018 Sebagai Syarat Pemberkasan Ulang
kemenkumham.go.id
Pengumuman CPNS Kemenkumham 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan soal aturan surat pernyataan dan tanda tangan legalisir di dokumen sebagai persyaratan pemberkasan ulang CPNS 2018.

Diketahui, Kemenkumham telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018 pada Kamis malam (13/12/2018).

Sebelumnya, CPNS 2018 Kemenkumham telah mengikuti berbagai tahapan seleksi untuk mencapai di sesi pemberkasan ulang.

CPNS 2018 Kemenkumham harus melalui tahap administrasi, SKD hingga SKB dengan berbagai tes yang disesuaikan formasi yang dilamarnya.

Pada penerimaan CPNS tahun ini, Kemenkumham membuka 2.000 formasi.

Formasi itu terdiri dari penjaga tahanan lulusan SLTA se-derajat, sebanyak 878 personel.

Baca: Angel Bantah Selingkuh, Adik Vicky Prasetyo Unggah Foto Ini: Tak Pakai Hijab dengan Bukan Muhrim

Baca: Ketua RT Beberkan Fakta Soal Akta Kelahiran Anak Risty Tagor dari Suami Ketiga

Sisanya untuk formasi non-penjaga tahanan serta dosen asisten ahli dan teknologi.

Berita Rekomendasi

Syarat Pemberkasan CPNS Kemenkumham 2018

Seperti diketahui, untuk menentukan lolos tidaknya pelamar CPNS, pemerintah telah menentukan standar bobot pada masing-masing tes.

SKB CPNS memiliki bobot 60 persen dalam tahapan seleksi CPNS dan sisanya, 40 persen berasal dari tes SKD.

Baca Selanjutnya: Kemenkumham Umumkan Aturan Soal Surat Pernyataan CPNS 2018 Sebagai Syarat Pemberkasan Ulang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas