Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Enggan Terburu-buru Simpulkan Kasus Pembakaran Polsek Ciracas

Dedi menyebut pihaknya memilih untuk tidak menahan satu orang apabila memang tidak bisa membuktikan kesalahan yang bersangkutan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri Enggan Terburu-buru Simpulkan Kasus Pembakaran Polsek Ciracas
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota Polisi saat memasang police line didepan Mapolsek Ciracas usai dibakar oleh sejumlah orang pada Rabu (12/12) dini hari di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018). Insiden yang menyebabkan 17 mobil dinas kepolisian rusak ini ditengarai kasus pengeroyokan anggota TNI oleh sejumlah juru parkir di kawasan Cibubur dan ditangani Polsek Ciracas. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri enggan terburu-buru menyimpulkan adanya keterkaitan anggota TNI dalam kasus pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional dan berhati-hati. 

"Kita tidak boleh buru-buru dalam kasus ini. Sekali lagi biarkan penyidik bekerja secara profesional, kita harus hati-hati dan teliti dalam tangani kasus ini," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).

Menurutnya, semua fakta dan bukti harus dikumpulkan dengan seksama dan dianalisis oleh penyidik.

Bahkan, saksi yang diperiksa pun harus membuktikan keberadaannya di lapangan. Dengan begitu, kesimpulan yang didapat valid adanya.

Baca: Pasutri Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas Tertangkap, Diringkus di Tempat Persembunyian

"Artinya kita tidak boleh membuat kesimpulan tanpa pembuktian yang ilmiah, ini tidak boleh," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dedi menyebut pihaknya memilih untuk tidak menahan satu orang apabila memang tidak bisa membuktikan kesalahan yang bersangkutan. 

"Dalam kasus ini, penyidik lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada kita menahan satu orang yang tidak bisa dibuktikan," imbuhnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas