Polri Enggan Terburu-buru Simpulkan Kasus Pembakaran Polsek Ciracas
Dedi menyebut pihaknya memilih untuk tidak menahan satu orang apabila memang tidak bisa membuktikan kesalahan yang bersangkutan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri enggan terburu-buru menyimpulkan adanya keterkaitan anggota TNI dalam kasus pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional dan berhati-hati.
"Kita tidak boleh buru-buru dalam kasus ini. Sekali lagi biarkan penyidik bekerja secara profesional, kita harus hati-hati dan teliti dalam tangani kasus ini," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Menurutnya, semua fakta dan bukti harus dikumpulkan dengan seksama dan dianalisis oleh penyidik.
Bahkan, saksi yang diperiksa pun harus membuktikan keberadaannya di lapangan. Dengan begitu, kesimpulan yang didapat valid adanya.
Baca: Pasutri Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas Tertangkap, Diringkus di Tempat Persembunyian
"Artinya kita tidak boleh membuat kesimpulan tanpa pembuktian yang ilmiah, ini tidak boleh," jelasnya.
Dedi menyebut pihaknya memilih untuk tidak menahan satu orang apabila memang tidak bisa membuktikan kesalahan yang bersangkutan.
"Dalam kasus ini, penyidik lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada kita menahan satu orang yang tidak bisa dibuktikan," imbuhnya.