Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Pengajuan Banding, ‎Zumi Zola Resmi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tidak Ada Pengajuan Banding, ‎Zumi Zola Resmi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi ini dilakukan setelah pada Kamis (6/12/2018) Zumi Zola divonis dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

"‎Jumat (14/12/2018) sore telah dilakukan eksekusi pada Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi periode 2016-2021," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah , Sabtu (15/12/2018) dalam pesan singkatnya.

Febri menjelaskan eksekusi dilakukan karena perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan artis ibukota itu telah berkekuatan hukum tetap.

Baca: Sikap Zumi Zola Setelah Hak Politiknya Dicabut Selama Lima Tahun

Dimana Zumi Zola sejak awal hingga vonis dibacakan menyatakan tidak bakal mengajukan upaya hukum bandin‎g. Jaksa penuntut umum pada KPK, pun demikian, tidak mengajukan banding.

Kini Zumi Zola telah menjadi penghuni baru di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Disana dia akan menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar diduga untuk meloloskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi TA 2017-2018.

Zumi Zola juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.

Gratifikasi dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, USD 30 ribu serta SGD. 100 ribu.

Masih menurut hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utang saat kampanye sebagai calon gubernur Jambi.

Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Putusan hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas