Kasus Pengrusakan Polsek Ciracas, DPR dan Pemerintah Didorong Rampungkan Revisi UU Peradilan Militer
"Namun hingga hari ini belum ada lagi inisiatif kembali dari pemerintah dan DPR untuk melakukan amendemen," tuturnya
Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSK) mendorong DPR dan pemerintah segera merampungkan revisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
Direktur Imparsial, Al Araf yang juga anggota dari KMSK mengatakan, dengan rampungnya revisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer, hal itu dirasa mampu untjk memutus mata rantai impunitas terhadap pelaku kejahatan dari kalangan militer.
Baca: Imparsial Sebut Negara Masih Punya Utang Kepada Para Pejuang Reformasi
"Parlemen dan DPR harus merevisi UU Peradilan Militer sehingga ada proses kesamaan di depan hukum. Hal itu juga memastikan bahwa proses hukum kepolisian tidak menemui hambatan struktural yang biasa ditemui dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Al Araf di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Dilanjutkan Al Araf, hambatan tersebut ada pada UU Peradilan Militer yang sering ditafsirkan sepihak bahwa seluruh kejahatan, entah itu yang bersifat militer maupun nonmiliter yang dilakukan anggota TNI, hanya dapat ditangani oleh sistem peradilan militer.
"Padahal UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memandatkan pemerintah dan DPR merevisi dengan tujuan memastikan anggota TNI tunduk pada yurisdiksi peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum," Al Araf.
Baca: Luis Mila Tolak Pinangan Persib Bandung, Pilih Klub di Spanyol Demi Dekat Keluarga
Selama ini, dikatakan Al Araf, telah ada berbagai desakan agar tindak pidana nonmiliter yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dibawa ke peradilan umum.
"Namun hingga hari ini belum ada lagi inisiatif kembali dari pemerintah dan DPR untuk melakukan amendemen," tuturnya.
Baca: Anggota TNI-Polri Dalam Politik Praktis, Direktur Imparsial Lihat Celah Hukum
Al Araf mengatakan, sejumlah badan-badan HAM di banyak negara di dunia juga menyatakan secara jelas bahwa lingkup pengadilan militer sebaiknya dibatasi pada pelanggaran disiplin kemiliteran.
"Sedangkan pelanggaran HAM dan kejahatan-kejahatan lain menurut hakim internasional sebaiknya ditangani oleh pengadilan umum," pungkas Al Araf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.