Jadi Alat Propaganda, Polisi Blokir 20 Akun Medsos Milik Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua
Akun-akun tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan agitasi propaganda kepada masyarakat agar mendukung gerakan kelompok tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan telah memblokir 20 akun media sosial yang digunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Akun-akun tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan agitasi propaganda kepada masyarakat agar mendukung gerakan kelompok tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal ini adalah salah satu strategi KKB untuk menghimpun kekuatan dari luar Papua.
"KKB ini mulai menggunakan media sosial Youtube, Facebook dan Twitter untuk melakukan agitasi dan propaganda. Tetapi paling banyak propaganda ini dilakukan di akun media sosial Facebook. Sampai saat ini, total sudah 20 akun yang kita takedown,” ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Baca: Tata Mustasya Greenpeace: Ada Perselingkuhan Perusahaan, Birokrat dan Politisi di Bisnis Batubara
Ia mengatakan KKB juga menyiarkan kabar hoaks atau berita bohong ke dunia internasional. Khususnya terkait kondisi di Papua dan perlakuan pemerintah terhadap masyarakat Papua.
"Berita-berita yang tidak benar atau kejadian-kejadian lama diunduh kembali dan dibuat narasi lagi. Sama seperti penyebaran berita hoaks," kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Baca: Defisit Perdagangan Indonesia Melebar, Investor Hati-hati Pegang Rupiah
Selain itu, Polri tidak sendiri dalam menangani akun-akun tersebut. Ia mengatakan pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu memastikan Korps Bhayangkara tak akan berhenti memburu semua anggota KKB.
"Kami tidak akan menyerah. Kami akan kejar terus untuk menangkap KKB itu dan memproses hukum mereka sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.