Ketika Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Menawarkan Kopi Gayo Kepada Saksi dalam Persidangan
Dalam persidangan, Senin (17/12/2018) Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sempat menawarkan kopi gayo kepada para saksi yang hadir.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dua pekan terakhir, sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf selalu digelar usai makan siang hingga malam hari.
Dalam persidangan, Senin (17/12/2018) Irwandi Yusuf sempat menawarkan kopi gayo kepada para saksi yang hadir dalam persidangannya.
Sebelum menawarkan kopi, Irwandi Yusuf lebih dulu meminta izin kepada majelis hakim.
Baca: Ketua PGK: Melek Literasi Sangat Penting Bagi Anak Muda dalam Menangkal Hoax
"Izin yang mulia, kita sudah lemah semuanya. Bagaimana kalau persidangan yang lebih dari dua jam dapat diberikan kopi gayo di sidang ini," ucap Irwandi Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sontak permintaan Irwandi Yusuf mengundang tawa seluruh peserta sidang.
Majelis hakim berupaya mengendalikan situasi dan seluruhnya diminta tetap menjaga marwah persidangan.
Baca: Sandiaga Sebut Perusakan Atribut Partai Demokrat di Riau Sebagai Tidakan Kriminal
Majelis hakim lanjut meminta Irwandi Yusuf untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi termasuk tanggapan atas keterangan para saksi.
Sebelum menutup persidangan dengan mengetok palu, majelis hakim bertanya kepada Irwandi Yusuf maksud menawarkan kopi kepada para saksi.
"Tadi maksud saudara soal kopi gayo bagaimana?" tanya majelis hakim.
"Saya lihat ini (saksi) ngantuk semua, jawaban yang gampang dijawab susah," singkat Irwandi Yusuf.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Baca: Menteri Kesehatan Dorong Penghuni Lapas Lakukan Tes HIV
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar. Usai sidang perdana pembacaan dakwaan, Irwandi menangkap menerima semua uang yang didakwakan jaksa KPK kepadanya.