Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FNJ, Teman Kencan Wawan Tak Dihadirkan, Hanya ‎Inneke Koesherawati Bersaksi di Pengadilan

‎Sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Hendry Saputra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in FNJ, Teman Kencan Wawan Tak Dihadirkan, Hanya ‎Inneke Koesherawati Bersaksi di Pengadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Inneke Koesherawati meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (24/7/2018). Istri dari tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin dengan tersangka Andri Rahmat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Hendry Saputra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat.

Agenda sidang kali ini, Rabu (19/12/2018) jaksa KPK bakal menghadirkan setidaknya empat saksi di kasus tersebut.

Jaksa KPK, M Takdir mengatakan satu dari empat saksi fakta yang dihadirkan di sidang hari ini adalah Inneke Koesherawati.

"Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi dari kami, jaksa penuntut umum pada KPK. Salah satu saksi yang dihadirkan, Inneke Koesherawati," ujar Takdir.

Di persidangan sebelumnya, Rabu (12/12/2018), jaksa KPK menghadirkan Andri Rahmat, warga binaan Lapas Sukamiskin yang kini jadi terdakwa di kasus yang sama, suap eks Kalapas Sukamiskin.

Dalam keterangannya, Andri Rahmat menjelaskan banyak hal mulai dari asal usul bilik asmara, apa saja yang direvo‎nasi, termasuk siapa para pengguna bilik tersebut.

Baca: Artis FNJ Menghilang Usai Disebut Ngamar dengan Suami Airin, Awal Tahun Ini Wajahnya Muncul di TV

Berita Rekomendasi

Bahkan Andri Rahmat juga mengungkap adanya pembagian THR untuk petugas lapas dari warga binaan, renovasi dan jual beli kamar sel dengan harga ratusan juta.

Sebelumnya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi mengatakan untuk saksi yang akan dihadirkan bagi terdakwa Wahid Husen dan Hendri Saputra sebanyak 25 orang.

Sementara saksi untuk Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebanyak 17 saksi.

Baca: 3 Kasus yang Menjerat Suami Inneke Koesherawati: Sewakan Bilik Asrama untuk Penghuni Lapas

Jaksa Ikhsan Fernandi juga menegaskan artis FNJ  teman kencan TB Chaeri Wardhana alias Wawan di sebuah hotel di Bandung, tidak bakal dijadikan saksi dalam persidangan.

Sebelumnya soal teman kencan Wawan terungkap dalam dakwaan jaksa untuk Wahid Husein‎ yang dibacakan awal Desember 2018 lalu.


"Itu enggak perlu dihadirkan (karena tidak berkaitan. Kalau Inneke Koesherawati akan dihadirkan sebagai saksi," paparnya.

Masih dalam dakwaan jaksa pada Wahid Husein, Inneke yang adalah mantan artis era 1990-an itu disebut turut membantu suaminya, Fahmi Dharmawansyah mencarikan mobil mewah untuk Wahid Husein sebagai hadiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas