Giliran Kotjo dan Setnov Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Suap PLTU Riau-1
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara dugaan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara dugaan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Agenda sidang kali, Selasa (18/12/2018) masih sama seperti sidang sebelumnya, mendengarkan keterangan saksi fakta dari jaksa penuntut umum pada KPK.
Kuasa hukum Eni, Fadil Nasution mengatakan setidaknya ada dua saksi yang bakal dihadirkan di sidang nanti.
"Saksinya Pak Kotjo dan Setya Novanto," singkat Fadil Nasution.
Diketahui nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisni Kotjo.
Disebutkan Kotjo meminta bantuan pada Setya Novanto karena permohonan Independen Power Produser (IPP) ke PT PLN terkait pembangunan PLTU Riau-1 tidak direspon oleh PLN. Akhirnya Kotjo menemui Setya Novanto di DPR agar dipertemukan dengan pihak PLN.
Baca: Terkuak Habib Bahar Bin Smith Berencana Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal, Begini Faktanya
Atas permintaan Kotjo, bertempat di ruang kerja ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto memperkenalkan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih, anggota fraksi Golkar yang membidangi energi.
Pada kesempatan itu menurut jaksa KPK, Setya Novanto menyampaikan ke Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU Riau-2. Untuk itu Kotjo akan memberikan fee.
Akhirnya Eni berhasil mempertemukan Kotjo dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Bahkan Sofyan Basir, Supangkat Iwan dan Eni pernah ke rumah Setya Novanto.
Atas bantuan itu, Setya Novanto bakal mendapat bagian 24 persen atau sekitar 6 juta dollar AS dari fee 2,5 persen atau sekitar 25 juta dollar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dollar AS yang bakal diterima Kotjo.
Di persidangan sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp 4,7 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.(*)
Baca: Kotjo: Uang 4,7 Miliar untuk Munaslub Golkar dan Suami Eni Tidak Ada Hubungan dengan PLTU Riau-1
Baca: Giliran Kotjo dan Setnov Jadi Saksi di Sidang PLTU Riau-1