Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Otak Penganiayaan Anak, Polisi Ungkap Rencana Habib Bahar Kabur hingga Ganti Nama

Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.

Penulis: Alfin Wahyu Yulianto
zoom-in Jadi Otak Penganiayaan Anak, Polisi Ungkap Rencana Habib Bahar Kabur hingga Ganti Nama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

Dikutip dari Tribun Jabar, penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.

Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

"Alhamdulillah siap (diperiksa)," kata Habib Bahar bin Smith saat ditanya sejumlah wartawan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith yang berujung pada penetapan sebagai tersangka berlangsung lebih dari enam jam di Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar.

Melansir Kompas.com, Habib Bahar bin Smith diduga menjadi otak dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Berita Rekomendasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Habib Bahar diduga sebagai “dalang” dari seluruh proses penganiayaan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas