Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi bantuan penyaluran pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti uang dalam kasus dana Hibah Kemenpora kepada KONI, Rabu (19/12/2018). 

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Atas kasus tersebut, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI.

"Para pejabat yang memilikii peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasioanal KONI. Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji,” ucap Saut.

Atas perbuatannya, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi Purnomo dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas