Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar Bin Smith Versi Polisi

Penceramah Habib Bahar bin Smith kini resmi ditahan di Polda Jabar terkait penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Lengkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar Bin Smith Versi Polisi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. 

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith.

"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilakukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Sudah Sepakat Berdamai

Kasus dugaan penganiayaan remaja yang menyeret Habib Bahar bin Smith berujung pada penahanan di Polda Jabar.

Selain Habib Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).

"Dalam kasus ini kita tetapkan lima tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) dikutip dari Kompas.com.

BERITA TERKAIT

Adapun ke lima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG.

Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan.

"Dua orang AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia.

Sementara, Habib Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.

"Kemudian tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," tutur dia.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas