Pejabat Kemenpora Terjaring OTT, Menpora Imam Nahrawi Dukung Langkah KPK
Menpora Imam Nahrawi memberikan pernyataan mengenai beberapa pejabat Kemenpora yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi memberikan pernyataan mengenai beberapa pejabat Kemenpora yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa (18/12/2018) malam di lingkungan Kantor Kemenpora.
Atas kejadian itu, Menpora Imam Nahrawi pun mengaku sangat kecewa dan siap mendukung langkah KPK untuk terus memberantas korupsi, terlebih Kemenpora sendiri adalah instansi negara yang harusnya mempunyai nilai-nilai disiplin tinggi.
“Saya atas nama Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang menimpa kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kami sangat prihatin, terkejut, kecewa terhadap kejadian yang menimpa semalam terhadap deputi 4 dan beberapa pejabat dan staf,” kata Imam Nahrawi di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
“Kemenpora mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, karena semangat olahraga adalah semangat yang sportif dan fairness,” sambung Imam Nahrawi.
Lebih lanjut, mengenai permasalahan dan bukti apa saja yang dibawa KPK pada OTT tadi malam, Imam Nahrawi masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.
“Mengingat keterkaitan dengan beberapa pejabat Kemenpora, kami juga tetap menunggu konfirmasi dari pihak KPK tentang penjelasan resmi dan konfirmasi lengkap tentang masalah tersebut,” ujar Imam Nahrawi.
Sementara itu, sebelum Menpora memberikan pernyataan ini, Sesmenpora Gatot S Dewa Broto memaparkan siapa saja pejabat Kemenpora yang ditangkap KPK.
“Tadi malam sudah saya sampaikan perkaranya seperti apa dan kami sampaikan juga ada 5 rekan kami kemudian dibawa oleh tim KPK yaitu adalah meskipun sejauh ini statusnya masih dimintai keterangan; Pak Deputi 4 yang membidangi peningkatan prestasi olahraga, kemudian ada PPK, PPK itu pejabat pembuat komitmen di Deputi 4 juga, kemudian di Eselon 3, ada juga bendahara kegiatan yang terkait dengan apa yang menjadi kasusnya, kemudian ada satu lagi seorang pejabat Eselon 3 juga dari Deputi 4 dan staf,” jelas Gatot S Dewa Broto. (*)