Bawaslu Tangani Laporan OSO soal Putusan KPU Minta Surat Pengunduran Diri dari Parpol
Bawaslu RI menangani pelaporan dari pihak Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menangani pelaporan dari pihak Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.
Laporan pertama dari Dodi S Abdul Kadir, penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018. Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
"Penerbitan surat KPU oleh pelapor diduga sebagai pelanggaran hak administratif Pemilu sehingga yang bersangkutan mengajukan laporan kepada Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, di kantor Bawaslu RI, Kamis (20/12/2018).
Dia menjelaskan, Bawaslu mempunyai kewenangan menangani dugaan pelanggaran administratif. Sehingga status laporan akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah nantinya bisa dilanjut pada pemeriksaan pokok perkara.
"Nanti kami akan mengagendakan untuk putusan pendahuluan ini sekitar tanggal 26 Desember, karena ini ada hari libur Natal. Jadi rencana kami sampaikan nanti pembacaan putusan pendahuluan pada tanggal 26 Desember," kata dia.
Sedangkan, laporan kedua dari Firman Kadir penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018. Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
Untuk laporan kedua, kata dia, komisioner KPU RI dinilai tidak mau melaksanakan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan permohonan OSO.
"Pelapor menduga adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu karena tidak melaksanakan terkait putusan MA dan PTUN. Sehingga diduga melanggar salah satu ketentuan dari pasal 518 Undang-Undang 7 Tahun 2017," ujarnya.
Atas laporan itu, dia menambahkan, Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sentra penegakkan hukum (sentra gakkumdu) terpadu yang juga melibatkan Polri dan Kejaksaan.