Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Kemenpora Serius Awasi Penyaluran Dana Hibah

KPK juga meminta agar Kemenpora memperhatikan aspek akuntabilitas dana hibah pemerintah kepada organisasi-organisasi terkait.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Minta Kemenpora Serius Awasi Penyaluran Dana Hibah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (kanan) didampinggi Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri) saat memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menunjukan barang bukiti uang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2017). Dalam oprasi tangan KPK berasil mengamankan uang 7 miliar dan menetapkan lima tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum Koni Jhonny E Awuy, Deputi IVKemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. WARTA KOTA/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serius membenahi dan mengawasi secara ketat proses penyaluran dana hibah.

Permintaan itu disampaikan KPK setelah menjerat pejabat Kemenpora dan pengurus KONI dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

"KPK meminta Kempora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses-proses penyaluran dana hibah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Selain itu, KPK juga meminta agar Kemenpora memperhatikan aspek akuntabilitas dana hibah pemerintah kepada organisasi-organisasi terkait.

Berbagai langkah ini diperlukan untuk memastikan dana bantuan yang diberikan pemerintah dapat dipergunakan secara maksimal untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional.

"Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang tidak akuntabel," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Berita Rekomendasi

Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Baca: Pengamat: Penahanan Habib Bahar Sesuai Prosedur Tak Ada Indikasi Kriminalisasi

Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.

Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI.

Sementara, Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp100 juta terkait penyaluran dana hibah ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas