Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Pantau Adanya Indikasi Korupsi di Lingkungan Kemenpora Sejak Asian Games 2018

KPK memperioritaskan agar Asian Games 2018 yang merupakan pesta olahraga terbesar di Asia ini selesai.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Pantau Adanya Indikasi Korupsi di Lingkungan Kemenpora Sejak Asian Games 2018
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat pembuat komitmen Kemenpora AdhinPurnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 Miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah memantau soal indikasi korupsi pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) jelang Asian Games 2018 berlangsung di Jakarta dan Palembang.

"Kami mulai mengikuti ini sebelum Asian Games. Tapi kita enggak bisa memperoleh lebih lanjut, apalagi ketika itu masih dalam rangka menerima tamu-tamu," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Karena itu, lanjut Saut, KPK memperioritaskan agar Asian Games 2018 yang merupakan pesta olahraga terbesar di Asia ini selesai. 

"Tapi sebelum kegiatan itu kita sudah dapat indikasi-indikasi yang selanjutnya nanti di pemeriksaan kasus ini," katanya.

Sedangkan disinggung soal bahwa Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo, sempat menandatangani pakta integritas, kemudian malah terlibat kasus korupsi, Saut mengatakan, memang pakta integritas ini bukan suatu jaminan.

"Kalau dikatakan pakta integritas itu tidak jaminan, ya memang empirisnya demikian. Beberapa pakta-pakta integritas itu ada di atas kertas sehingga orang marah kepada KPK, sudahlah pakta integritas itu enggak usah," jelas Saut.

Baca: Maruf Optimis Suara Jokowi Akan Terus Meningkat di Jabar dan Banten

Namun demikian, lanjut Saut, KPK tidak sependapat dengan pandangan bahwa tidak usah ada lagi penandatanganan pakta integritas. 

Berita Rekomendasi

"Ya enggak juga, pakta integritas saja korupsi, bagaimana enggak ada pakta integritas. Jadi upaya-upaya itu tetap kita lakukan," katanya.

Adapun soal bagaimana pencegahan KPK di Kemenpora sehingga kembali terjadi kasus korupsi untuk kali ketiga, Saut mengatakan, bahwa saat ia menjabat sebagai wakil pimpinan KPK telah sekali melakukan itu. Begitupun Biro Hukum KPK.

"Saya pribadi sudah sekali hadir di Kemenpora dan Biro Hukum juga sudah. Selain kemudian acara-acara di luar bilateral, Kemenpora juga kegiatan-kegiatan lain di mana mereka hadir dengan instansi lainnya," ujar Saut.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.

Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI.

Sementara, Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp100 juta terkait penyaluran dana hibah ini.

Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya.

Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphoneGalaxy Note 9 pada September 2018.

Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adhi, Eko dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Ending dan Jhonny yang menyandang status tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas