Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OSO Klaim Tidak Tahu Kader Partainya Mendemo KPU

"Entar saya mau telepon dulu. kan saya mesti tanya kenapa kok ada (demo)," kata Oesman Sapta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OSO Klaim Tidak Tahu Kader Partainya Mendemo KPU
Chaerul Umam
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

Ketua DPD sekaligus Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang kaget mendengar kabar adanya sejumlah kader partainya berunjukrasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pada Kamis, (20/12/2018).

"Hah? kapan dia itu? di mana? wah saya gak tau kan saya dari tadi di sini," ujar Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (20/12/2018).

Unjuk rasa kader Hanura tersebut menuntut KPU memasukan nama Oesman Sapta ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD. KPU sebelumnya meminta OSO melampirkan surat pengunduran diri dari pengurus Partai Hanura sebagai syarat untuk maju sebagai calon Anggota DPD. Batas akhir penyerahan surat tersebut yakni pada Jumat esok, 21 Desember 2018.

Baca: Dana dari APBD Kekecilan, Pembangunan ITF Sunter Gunakan Pinjaman dari Bank Dunia

"Entar saya mau telepon dulu. kan saya mesti tanya kenapa kok ada (demo)," kata Oesman Sapta.

Terkait perkara calon anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus Parpol menurutnya ditangani oleh pengacaranya. Oesman Sapta mewajarkan bila kader Hanura membelanya dalam kasus tersebut. Hanya saja ia mengaku tidk diberitahu akan adanya unjukrasa itu.

"Namanya juga organisasi memang begitu. cuma saya kan engga tahu. kok saya engga diberitahu. saya mau tanya dulu," tuturnya.

Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng

Berita Rekomendasi

Aturan calon anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus Parpol hingga kini masih menjadi polemik. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melarang calon anggota DPD menjadi pengurus Parpol. KPU lalu menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menerbitkan PKPU nomor 6 tahun 2018 yang berisikan syarat calon anggota DPD harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus Parpol. Merasa dirugikan, Oesman Sapta lalu melakukan uji materi PKPU tersebut ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan gugatannya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas