Kemendagri Setuju Kasus Tercecernya e-KTP Dihentikan Polisi
Pihak kepolisian menghentikan kasus tercecernya E-KTP di beberapa daerah, beberapa waktu ini karena dinilai tidak terdapat unsur pidana.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menghentikan kasus tercecernya E-KTP di beberapa daerah, beberapa waktu ini karena dinilai tidak terdapat unsur pidana.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengaku setuju dengan keputusan pihak kepolisian itu.
Menurutnya, keputusan tersebut wajar karena tidak terdapat unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Dirinya menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pejabat dari Dukcapil.
"Ya, karena kalau yang tercecer seperti di Serang, Bogor, Gowa, memang kelalaian SOP. Jadi memang sudah benar itu untuk dihentikan. Tidak ada mens rea, tidak ada niat jahatnya," ujar Zudan di Hotel Ritz Carlton, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Menurut Zudan, untuk tiga wilayah tersebut pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. Hingga hasilnya tidak ditemukan unsur pidana.
"Itu sudah dilakukan penyelidikan, dan memang tidak ada tindak pidananya," ungkap Zudan.
Baca: Polisi Periksa 7 Saksi terkait e-KTP Tercecer di Duren Sawit
Meski begitu, Zudan mengakui bahwa untuk kasus tercecernya E-KTP di Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ditemukan adanya unsur pidana. Polisi masih menelusuri pihak yang melakukan hal tersebut.
Seperti diketahui, polisi menghentikan penyelidikan kasus E-KTP tercecer di beberapa daerah karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Dari hasil penyelidikan, tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan tercecernya E-KTP dimaksud. Itu semata disebabkan adanya unsur kelalaian dan ketidaktersediaan sarana-prasarana, baik penyimpanan maupun pemusnahan," ujar Wadir Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Nugroho di Gudang Aset Kemendagri, Jalan Raya Parung, Kemang, Bogor, Rabu (19/12/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.