Mantan Bos Bank Century Robert Tantular Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Ade menerangkan Robert mendapat 74 bulan dan 110 hari.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala bagian humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan bahwa Robert Tantular telah bebas bersyarat.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Ade menerangkan Robert mendapat 74 bulan dan 110 hari.
Ketika ditanya apakah Ditjen PAS berani menjamin bahwa remisi dan kebebasan Robert tidak ada permainan oknum petugas lapas atau oknum internal di Ditjen PAS, Ade mengatakan kebebasan Robert sudah
"Semua sesuai prosedur dan aturan dasar hukumnya," kata Ade pada Jumat (21/12/2018).
Pembebasan bersyarat (PB) Ribert diusulkan oleh Lapas 1 Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tanggal 05/05/2017.
Robert memperoleh SK PB No. W10.1347-PK.01.05.06 Tahun 2017 tanggal 14-08-2017 Pembebasan Bersyaratnya (PB) dimulai tanggal 18/05/2018.
Baca: 3 Fakta Terbaru OTT Kemenpora, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora dan Tanggapan Imam Nahrawi
Meski begitu, Robert harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan terhitung sejak 18/05/2017 sampai 10/10/2018.
Ade juga menerangkan, Robert tantular telah menjalani subsider kurungan 14 bulan karena tidak membayar denda pada perkara pertamanya sebesar Rp 100 miliar dan perkara keduanya sebesar Rp 10 miliar terhitung dari 18/5/2017 sampai 12/7/2018.
Selanjutnya Perkara keempat, denda sebesar Rp 2, 5 miliar subsider 3 bulan harus dijalani sejak 12/7/2018 sampai 10/10/2018.
Karena subsider tersebut dibayar tanggal 25/07/2018 maka sejak tanggal 25/07/2018 Robert dibebaskan dari kurungan untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sampai dengan 11/07/2024.
Selama menjalani PB, Robert diawasi oleh kejaksaan negeri bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Ade juga menerangkan ada empat pidana yang telah menjerat Robert sebelumnya, yakni pidana Perbankan 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan, pidana perbankan 10 tahun dan denda 10 miliar subsider 6 bulan, pidana pencucian uang 1 tahun penjara, dan pidana pencucian uang 1 tahun dan denda 2,5 milyar subsider 3 bulan.
Ade pun melampirkan penjelasan terkait PB.
Dalam penjelasan tersebut PB dapat diberikan kepada narapidana yg telah memenuhi syarat yaitu: telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dan masyarakat dapat menerima program pembinaan.
Syarat tersebut diatas dibuktikan dengan fotokopi kutipan putusan hakim, laporan perkembangan pembinaan, laporan penelitian dari Bapas, surat pemberitahuan ke Kejaksaan tentang rencana pemberian PB, salinan Register F, salinan daftar perubahan, surat jaminan keluarga, surat pernyataan narapidana.
Tata cara pemberian PB dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara UPT, Kanwil dan Ditjenpas.
Sedangkan pihak yang berhak menjadi penjamin menurut pasal 83 Permenkumham No 3 Tahun 2018 antara lain keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan.
Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga menurut pasal 1 Permenkumham No 3 Tahun 2018 adalah suami atau isteri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal.