Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KONI Tak Sengaja Melihat Tumpukan Uang Senilai Rp 7,4 Miliar di Lantai Ruangan Pimpinan

Ia mengaku, sempat melihat tumpukan uang yang diketahui belakangan senilai Rp 7,4 miliar di ruangan pimpinan KONI secara tidak sengaja.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pegawai KONI Tak Sengaja Melihat Tumpukan Uang Senilai Rp 7,4 Miliar di Lantai Ruangan Pimpinan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat pembuat komitmen Kemenpora AdhinPurnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 Miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Meski, dirinya tidak dapat mengonfirmasi benar tidaknya pertanggungjawaban ke KONI hanya perlu memakai nota yang dapat dibeli dari warung.

"Kami tidak bisa mengonfirmasi pakai nota warung atau tidak. Hanya saja, dari bukti yang kami temukan, ada permasalahan yang serius dalam tata kelola keuangan KONI," ucapnya.

Bagi KPK, masalah terbesarnya adalah lemahnya akuntabilitas dari lembaga yang memakai uang negara tersebut.

Meski, dana operasional dan kegiatan mereka, diperoleh dari dana hibah Kemenpora.

Jangan sampai, lanjut dia, ada anggapan dana hibah merupakan pemberian yang tidak memerlukan pertanggungjawaban secara rinci, sebagaimana tertera dalam mekanisme yang sudah ditetapkan oleh aturan keuangan negara.

Deputi IV Kemenpora Mulyana (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Deputi IV Kemenpora Mulyana (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terlebih, apabila ada pemalsuan fakta yang seharusnya terjadi di lapangan, pada kenyataannya, hal itu hanya "seolah-olah" ada.

"Jangan ada anggapan, dana hibah ini tidak terjelaskan dengan bukti-bukti yang memadai dan tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

KPK kembali menjelaskan, dana hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan gelaran Asian Games di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu.

Meski, ada pencairan dana hibah dalam kurun waktu perhelatan pesta olahraga terbesar di Asia itu.

"Sejauh ini tidak ada kaitannya. Hanya, diduga benar ada pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI saat acara berlangsung," urai dia. (Tribunnews/Amryono Prakoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas