Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Susi Dicecar Soal Reklamasi Teluk Benoa dan Disebut Arogan, Beri Ancaman: Pantas Saya Block?

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah telah memberikan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Editor: widi henaldi
zoom-in Menteri Susi Dicecar Soal Reklamasi Teluk Benoa dan Disebut Arogan, Beri Ancaman: Pantas Saya Block?
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat menjelaskan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI 

TRIBUNNEWS.COM -- Serangan warganet kepada Menteri Susi Pudjiastuti menjadi gencar belakangan ini.

Hal tersebut disinyalir terjadi usai kabar Menteri Susi Pudjiastuti memberikan izin lokasi untuk reklamasi Teluk Benoa beredar secara luas.

Karenanya, publik pun langsung beramai-ramai 'menyerang' Susi Pudjiastuti di laman media sosialnya.

Padahal sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah telah memberikan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Dilansir dari TribunBali.com, Menteri Susi pun memberikan tanggapannya.

"Belajar dulu tentang izin sebelum kamu tulis," ujar Menteri Susi dengan singkat saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (20/12/2018).

Sementara itu, dilansir dari TribunBali.com, Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa izin yang telah dia terbitkan pada November lalu berbeda dengan izin pelaksanaan reklamasi.

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, Susi Pudjiastuti juga memastikan bahwa izin tersebut dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.

"Izin itu beda dengan reklamasi, kami juga buat berdasarkan tata ruang yang ada," ucap Susi Pudjiastuti seperti dikutip www.cnbcindonesia.com, Kamis (20/12).

Lagi pula, kata Susi Pudjiastuti, izin lokasi yang diterbitkan itu memang diperlukan seseorang atau perusahaan sebagai dasar permohonan pembuatan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA SELENGKAPNYA =====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas