Polri Sudah Identifikasi 74 Akun Medsos KKB yang Digunakan sebagai Alat Propaganda
Usai berhasil mendapatkan 20 akun beberapa waktu lalu, Polri kembali berhasil mengidentifikasi sejumlah akun lainnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri terus menyelidiki akun-akun yang digunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai alat propaganda.
Usai berhasil mendapatkan 20 akun beberapa waktu lalu, Polri kembali berhasil mengidentifikasi sejumlah akun lainnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya telah berhasil mengidentifikasi 74 akun dari pengembangan 20 akun di awal.
"Untuk akun-akun yang dipakai KKB untuk alat propaganda, setelah 20 akun dikembangkan, diprofil oleh satgas yang ada di Papua, sekarang menjadi 74 akun atau 74 pelaku yang teridentifikasi menyebarkan propaganda melalui berbagai akun," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Pertambahan identifikasi jumlah akun medsos ini bisa terjadi, kata dia, karena seorang admin bisa mengendalikan 2 hingga 3 akun, seperti Facebook, Twitter dan Instagram.
Dengan akun medsos, ia menyebut KKB berusaha menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat TNI-Polri.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan para admin akun tersebut.
Para admin itu, lanjutnya, ada yang berada di Jakarta, Papua, hingga luar negeri. Diketahui, para admin juga merupakan simpatisan dari KKB.
"Memang sebagian besar akun yang dipakai adalah akun-akun Facebook. Mereka juga bekerja sama dengan berbagai media-media online yang sengaja dibuat oleh mereka, dan akun-akun media sosial itu dijadikan referensi oleh media online yang ada di sana untuk menyebarkan hal-hal terkait propaganda," jelasnya.
Baca: Jumlah Tangkapan Kapal Ilegal Tahun Ini Menurun Dibanding 2017
"Simpatisan. Tapi sebagian besar adalah warga asli," tukas jenderal bintang satu itu.
Lebih lanjut, para pelaku terancam dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman tiga tahun. Serta UU ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda di atas Rp 1 miliar.