Satgas 115 KKP Fokus Selidiki Pemalsuan Dokumen KTP ABK Asing
Susi menyebut ada 3 kasus yang ditangani Satgas 115 meliputi perdagangan orang, imigrasi dan pemalsuan dokumen.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah menangani beragam perkara tindak pidana.
Seperti yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam 'Refleksi 2018 dan Outlook 2019 Satgaa 115' yang turut bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut dan Kepolisian Perairan.
Jenis tindak pidana yang diproses sepanjang tahun 2018 ini mulai dari menggunakan alat tangkap terlarang, melakukan penangkapan tanpa SIUP, memodifikasi kapal tanpa izin, serta sejumlah pelanggaran lainnya yang terkait dengan sektor perikanan.
Susi menyebut ada 3 kasus yang ditangani Satgas 115 meliputi perdagangan orang, imigrasi dan pemalsuan dokumen.
"Ada juga 3 kasus, tindak pidana perdagangan orang, perkara imigrasi, pemalsuan dokumen KTP ABK asing," ujar Susi, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Namun ia menekankan fokusnya pada kasus pemalsuan dokumen identitas Anak Buah Kapal (ABK) asing yang mendapatkan identitas KTP Indonesia melalui cara yang tidak benar.
Susi menyebut ada sekitar seribu orang dari Filipina yang terkait dengan pemalsuan dokumen itu.
Baca: Perkara Pencuri Ikan yang Ditangani Satgas 115 KKP Hasilkan Rp 53 Miliar Pemasukan Negara
"Saya ingin highlight soal KTP ABK asing, sampai hari ini diperkirakan lebih dari seribu orang dari Filipina yang telah mendapatkan KTP Indonesia dengan tidak benar," jelas Susi.
Mereka, kata dia, hingga kini masih bekerja pada perusahaan perikanan tanah air.
Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
"(Seribuan orang dari Filipina itu) masih dipekerjakan perusahaan perikanan tambak Indonesia, kita sedang selidiki ini," kata Susi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.