Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawancara Lengkap Bersama Menteri Susi terkait Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti 'gerah' karena banyak pihak yang kini menudingnya menerbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wawancara Lengkap Bersama Menteri Susi terkait Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat menjelaskan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI 

Nah Izin Pelaksanaan ini tidak kita terbitkan, sampai saat ini belum ada, jadi jangan dibilang diam-diam menteri Susi terbitkan izin, kok aneh.

Wartawan: Lalu ini izin baru atau izin lama yang diperpanjang ya bu ?

Menteri Susi: Ya tiap tahun kalau habis, setiap orang bisa memperpanjang izin, selama izin tata ruangnya itu benar, ya boleh.

Kalau masyarakat Bali ingin mengubah, harus mengubah tata ruangnya, Gubernur bersama DPR membuat tata ruang baru.

Nah kemarin Angkasa Pura mau memperpanjang sampai yang ke konservasi, kita tidak kasih kalau itu kawasan konservasi.

Nah sebagian Benoa ini masih di dalam tata ruang Kawasan Strategis Nasional yang ditentukan dalam Perpres SARBAGITA tahun 2014 yang ditandatangani oleh bapak presiden sebelumnya.

Mengerti ya, jadi bukan izin mereklamasi, jangan salah.

Berita Rekomendasi

Wartawan: Izin itu hanya boleh satu kali diperpanjang atau bagaimana ya bu ?

Menteri Susi: Nggak, selama tata ruangnya mengizinkan, itu bisa diperpanjang, selama tata ruangnya memungkinkan dan itu siapa saja boleh.

Angkasa Pura misalnya mau memperpanjang, selama koordinatnya bukan di konservasi, izin lokasinya ya harus kita kasih, kalau tidak, ya kita bisa di PTUN orang.

Nah kalau masyarakat Bali menganggap itu izin reklamasi, ya salah besar gitu loh.

Pikirnya Izin Lokasi itu izin untuk mereklamasi, bukan, masih jauh, Izin Lokasi yang diterbitkan.

Nah kesalahan Jakarta dulu izin lokasinya tidak dari Pusat, akhirnya tumpang tindih.

Nah Izin Lokasi ini misalnya izin 'kamu nih mau mereklamasi atau mau membangun pelabuhan atau mau bikin apa di satu wilayah', kamu harus minta Izin Lokasi dulu untuk dibikin AMDAL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas