Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS Beri Klarifikasi Soal Tudingan Pemberian Mahar Politik

Linda yang terdaftar di Kabupaten Bantul, dikabarkan sudah menyetorkan uang Rp 1 milyar agar bisa maju menjadi caleg. Namun ia membantah isu ini.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politisi PKS Beri Klarifikasi Soal Tudingan Pemberian Mahar Politik
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu mahar politik di penyelenggaraan pemilu kembali berembus.

Kali ini, politisi PKS, Linda Afriani, diduga menyerahkan uang untuk pencalonan Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Linda yang terdaftar di Kabupaten Bantul, dikabarkan sudah menyetorkan uang Rp 1 milyar agar bisa maju menjadi caleg, bersaing dengan 7 orang caleg lain. Namun, dia secara tegas membantah memberikan uang tersebut.

"Pencalonan saya atas kemauan partai. Saya dipinang bukan nyetor uang. Saya sampai diisukan memberi mahar kepada pengurus PKS," ujar Linda, memberikan konfirmasi, Senin (24/12/2018).

Baca: Raffi Ahmad ke Rumah Maruf Amin Lalu Ngevlog Bareng, Jadi Pendukung Tim Sukses?

Meskipun merasa dituduhkan terhadap adanya isu pemberian mahar politik itu, namun, dia enggan untuk mengambil tindakan apapun, termasuk untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Dia menegaskan, pencalonan dirinya sebagai anggota DPR-RI, bukan sesuatu yang harus dipaksakan. Dia hanya ingin menjadi anggota DPR-RI yang memberi solusi konkret dan berdaya kepada seluruh warga Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

"Isu itu saya tahu dihembuskan teman-teman yang mungkin tidak suka saya jadi caleg," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, meminta pihak terkait membuktikan dugaan pemberian mahar politik itu.

”Maka, yang soal mahar-mahar ini seperti saat ini saya takut hanya jadi isu-isu saja. Atau buat meramaikan saja,” ujar anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, Jumat (10/8/2018).

Pihaknya tidak mempunyai kewenangan melakukan pemanggilan para pihak terkait dugaan pemberian mahar politik. Pihaknya juga tidak mempunyai wewenang melakukan penyadapan.

Dia menegaskan, pihaknya hanya akan memproses apabila sudah ada laporan.

”Kecuali, ada pihak yang melapor (soal dugaan mahar,-red). Jika demikian (ada yang lapor,-red) kami baru bisa telusuri. Iya, kalau ada yang melaporkan ya silakan,” kata dia.

Dia menjelaskan, kondisi ini berbeda saat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti mengungkap adanya uang sebesar Rp 40 Miliar yang diminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memuluskan rekomendasi bagi La Nyalla menjadi calon gubernur Jawa Timur.

”Nah, kondisi ini beda dengan kasus La Nyalla kemarin. Kalau dia kan udah mengaku bahwa, maka bisa ditelusuri,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas