Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Asintel Kejati Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pemberian suap terhadap Asintel Kejati Bengkulu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Asintel Kejati Bengkulu
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pemberian suap terhadap Asintel (Kepala Seksi Intelijen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait kegiatan Pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VII Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Ketiga tersangka tersebut antara lain, PPK Irigasi dan rawa II pada Satker PJPA BWS Sumatra VII Bengkulu, Apip Kusnadi serta 2 Kasatker PJPA BWS Sumatra VII Bengkulu, M Fauzi dan Edi Junaidi.

Baca: Timses Jokowi Laporkan Penyebar Hoaks Video Maruf Amin

"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).

Febri menyampaikan, Apip bersama dengan M Fauzi dan Edi diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatra VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Pada awal bulan April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan dalam pelaksaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi air nipis seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air manjunto di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, maka Apip, M. Fauzi dan Edi menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Parlin Purba dalam 2 kali penyerahan.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Sulawesi Barat pada Malam hingga Dinihari Setelah Dilanda Gempa Hari Ini

Berita Rekomendasi

"Pada 9 Mei 2017 diserahkan uang sebesar Rp100 juta bersumber dari pemilik/Direktur PT Rico Putra Selatan (RPS) yang diserahkan kepada Parlin Purba melalui Apip dan M. Fauzi. Kemudian pada 7 Juni 2017 diserahkan uang sebesar Rp50juta dari Apip kepada Parlin Purba," jelas Febri.

Uang senilai Rp 150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp 185 juta.

Uang tersebut, kata Febri, merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatra VII dengan beberapa mitra yang mengerjakan proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu.

"Disepakati mitra/pelaksana proyek menyetorkan uang kutipan sebesar 6% dari nilai total proyek," katanya.

Atas perbuatannya, Apip, M. Fauzi, dan Edi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca: Mendagri Ancam Copot Kepala Dinas Dukcapil yang Tidak Musnahkan KTP Elektronik Rusak


Tiga tersangka baru ini menambah daftar tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total telah diproses 6 orang.

Untuk 3 tersangka awal telah diproses dan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu hingga dijatuhi vonis.

Mereka adalah Parlin Purba, divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta Amin Anwari dan Murni Suhardi, divonis 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 4 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas