Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Yohana Apresiasi Keputusan MK Soal Batas Nikah

Yohana Yambise mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Yohana Apresiasi Keputusan MK Soal Batas Nikah
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada MK terkait putusan soal batas nikah.

Ia mendatangi kantor MK sekitar pukul 13.30 WIB dan hampir 1 jam lamanya melakukan audiensi tertutup.

Baca: KPU Sediakan Tempat Khusus Bagi Pendukung Capres-Cawapres Saat Pelaksanaan Debat

"Saya menyampaikan apresiasi atas keputusan MK beberapa waktu yang lalu, karena ini adalah kado hari ibu dan dengan adanya, termasuk kado anak-anak Indonesia," ujar Yohana.

Pertemuan itu langsung dihadiri Ketua MK Anwar Usman dan beberapa hakim konstitusi, diantanaya Saldi Isra dan Suhartoyo.

Ia menambahkan, dengan adanya keputusan tersebut, maka mendorong berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk segera menindaklanjutinya.

Baca: Larangan Membawa Hasil, Begini Cerita Ibu Mertua Ifan Seventeen yang Temukan Jenazah Dylan Sahara

Rekomendasi Untuk Anda

"Secepatnya kita bisa muncul dengan satu kesepakatan bersama (untuk merevisi)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang dilakukan sipil, pada UU 1/1974 tentang Perkawinan, pasal 7 ayat 1 terkait batas usia perkawinan.

Baca: Kembali ke Persija, Ryuji Utomo Ungkap Dua Alasan Utamanya

Dalam pasal itu diatur bahwa usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun.

Keputusan diambil atas pertimbangan bahwa pasal tersebut bersifat diskriminasi dan tumpang-tindih dengan kebijakan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas