KPK Bakal Ungkap Kepentingan Lippo Group dalam Sidang Eddy Sindoro Selanjutnya
KPK bakal melakukan pembuktian ada atau tidaknya kepentingan Lippo Group di balik suap yang diberikan Eddy kepada Panitera PN Jakarta Pusat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal melakukan pembuktian ada atau tidaknya kepentingan Lippo Group di balik suap yang diberikan Eddy kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut akan dilakukan dalam persidangan Eddy Sindoro selanjutnya.
Eddy yang merupakan mantan bos Lippo Group, didakwa memberi suap kepada Edy Nasution agar menunda surat peringatan atau aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima peninjauan kembali yang diajukan PT Across Asia Limited (PT AAL) meski sudah melewati batas pengajuan.
Baca: Eddy Sindoro Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Kepadanya
Kedua perusahaan masih terafiliasi dengan Lippo Group.
"Di persidangan nanti akan dilakukan serangkaian proses pembuktian yang menguraikan peran terdakwa dan apakah ada atau tidak kaitan kepentingan perusahaan yang masih terafiliasi dengan Lippo Group tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Febri juga mengajak publik untuk turut mengawal persidangan kasus yang melibatkan Eddy tersebut.
Hal ini, kata Febri, menjadi penting karena ada dugaan karakter korupsi yang cukup sistematis di dunia peradilan.
Baca: Jokowi Minta Bulog Lakukan Operasi Pasar Agar Harga Beras Tetap Stabil
Sebelumnya, Febri juga pernah menyebutkan KPK sedang mendalami kepentingan Lippo Group dalam dua kasus korupsi yang sedang diusut.
Dua kasus tersebut adalah kasus suap proyek Meikarta dan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum mendakwa Eddy Sindoro memberi suap kepada Panitera PN Jakpus, Edy Nasution sebesar US$50 ribu dan RP150 juta.
Baca: Proyek Infrastruktur Sumatera Utara Jadi Bancakan Korupsi, Kasus Terbanyak di Sibolga
Mantan bos Lippo Group yang juga Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu memberi suap untuk dua kepentingan berbeda terkait perkara di PN Jakpus.
Pertama, suap diberikan agar Edy Nasution menunda surat peringatan atau aanmaning perkara niaga antara PT MTP melawan PT Kymco.
Kedua, suap dikasih dengan tujuan agar Edy Nasution menerima pengajuan PK perkara niaga oleh PT AAL.
Atas perbuatannya Eddy didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dwngan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 junto Pasal 65 Ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.