Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Mantan Sekretaris MA Disebut-sebut dalam Dakwaan Eddy Sindoro

Nurhadi disebut pernah menghubungi panitera PN Jakpus, Edy Nasution yang disebut menerima suap dari Eddy Sindoro.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
zoom-in Nama Mantan Sekretaris MA Disebut-sebut dalam Dakwaan Eddy Sindoro
Rizal Bomantama
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (putih) menghadapi sidang dakwaan kasus suap kepada panitera PN Jakpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Kamis (27/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut-sebut dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dakwaan tersebut dibacakan di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Nurhadi disebut pernah menghubungi panitera PN Jakpus, Edy Nasution yang disebut menerima suap dari Eddy Sindoro.

Keterkaitan Nurhadi berawal dari dugaan keterlibatan pemberian suap Eddy Sindoro kepada Edy Nasution untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) yang dinyatakan pailit atau bangkrut.

Eddy Sindoro memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk menghubungi Edy Nasution agar PT AAL bisa mengajukan PK walaupun telah habis masa.

“Namun Edy Nasution menolak dengan alasan waktu pengajuan PK yang sudah lewat, Wresti Kristian Hesti Susetyowati kemudian menawarkan sejumlah uang kepada Edy Nasution agar PK tetap bisa diusahakan,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU kemudian menyatakan Edy Nasution memberi syarat berupa uang sejumlah Rp 500 juta agar PT AAL bisa mengajukan PK.

Berita Rekomendasi

Wresti Kristian Hesti Susetyowati kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Eddy Sindoro dan Markus Permadi selaku perwakilan PT AAL.

Singkatnya, Edy Nasution kemudian menerima permohonan PK PT AAL pada 2 Maret 2016 yang lalu diteruskan kepada Mahkamah Agung pada 30 Maret 2016.

Baca: Lucas Yakin Dina Soraya dan Jimmy yang Berperan Besar terkait Pelarian Eddy Sindoro

“Di mana sebelum permohonan dikirimkan ke MA, Edy Nasution dihubungi Sekretaris MA yakni Nurhadi yang meminta agar permohonan PK PT AAL segera dikirimkan ke MA,” imbuh JPU.

Eddy Sindoro bersama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Soepeno didakwa bersama-sama melakukan penyuapan kepada Edy Nasution dengan uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu Dolar AS.

Eddy Sindoro didakwa melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Edy Nasution sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas