Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 13 Tersangka Baru yang Terseret Kasus Suap Zumi Zola, Pimpinan DPRD Hingga Fraksi Partai

KPK baru saja menetapkan 13 tersangka baru terkait kasus suap 'ketok palu' dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Daftar 13 Tersangka Baru yang Terseret Kasus Suap Zumi Zola, Pimpinan DPRD Hingga Fraksi Partai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan 13 tersangka baru terkait kasus suap 'ketok palu' dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

Dalam hal ini, lembaga antikorupsi menetapkan pimpinan DPRD Jambi, pimpinan fraksi partai terkait, serta pihak swasta.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan 13 tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Berikut daftar nama ke-13 tersangka baru suap 'ketok palu' Zumi Zola:

1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E) anggota DPRD
11. Gusrizal (G) anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD
13. Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang) swasta

Agus memaparkan, penetapan tersangka ke-12 anggota DPRD Jambi itu merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.

Menurut Agus, seluruh anggota legislatif itu memiliki peran masing-masing dalam perkara ini.

Baca: Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru

Berita Rekomendasi

Pasalnya para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok paIu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang.

"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta, hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta," papar Agus.

Dalam hal ini, anggota DPRD Jambi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

Sedangkan pihak swasta, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas