Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru
KPK menetapkan 13 tersangka baru terkait kasus suap 'ketok palu' dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru terkait kasus suap 'ketok palu' dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
Dalam perkara ini, lembaga antikorupsi menetapkan pimpinan DPRD Jambi, pimpinan fraksi partai terkait, serta pihak swasta.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan 13 tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Adapun para tersangka itu, terdiri dari, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Lalu, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, pimpinan Komisi III Zainal Abidin, anggota DPRD Elhewi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Lampung Hari Ini, Hujan Lebat Disertai Petir, Sore hingga Malam
Agus memaparkan, penetapan tersangka ke-12 anggota DPRD Jambi itu merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.
Menurut Agus, seluruh anggota legislatif itu memiliki peran masing-masing dalam perkara ini.
Pasalnya para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok paIu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400juta, hingga Rp 700juta untuk setiap fraksi, atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta," papar Agus.
Dalam hal ini, anggota DPRD Jambi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak swasta, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.