KPK: Idrus Marham Segera Disidang Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kepada penuntut umum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kepada penuntut umum.
Idrus diketahui merupakan tersangka terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
"Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai. Berikutnya penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
Rencananya, ujar Febri, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK telah memeriksa 64 orang saksi selama proses penyidikan untuk kasus yang menjerat Idrus.
Menanggapi hal itu, Idrus Marham mengatakan, bakal kooperatif menjalani proses hukum.
Namun ia membantah menerima komitmen fee dari Kotjo. "Pak Kotjo selaku terdakwa menyampaikan bahwa Idrus tidak terlibat apa apa, tidak pernah ikut rapat-rapat apa apa, Idrus tidak pernah terima," ucapnya seusai diperiksa pada Jumat (28/12/2018).
Baca: Penyuap Eni dan Idrus Marham Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2018.
Lembaga antikorupsi menyangka ia bersama Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp2,25 miliar.
Baca: Meradang Karena Aurat Dylan Sahara Dikomentari Nyinyir, Ifan Seventeen: Saya Akan Cari Anda!
Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga diduga menerima janji atau hadiah senilai US$1,5 juta.
Idrus juga berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.