Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikritik KPU, Yusril: Saya Lebih Baik Menjadi Advokat Daripada Caleg

Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya lebih baik menjadi advokat daripada menjadi calon anggota legislatif atau caleg.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dikritik KPU, Yusril: Saya Lebih Baik Menjadi Advokat Daripada Caleg
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya lebih baik menjadi advokat daripada menjadi calon anggota legislatif atau caleg.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan dari Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari yang mempersoalkan status Yusril sebagai caleg sekaligus tetap menjadi advokat dalam hal ini mengawal gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) di Bawaslu.

“Saya lebih memilih menjadi advokat daripada caleg karena saya bisa membela partai saya dan setiap orang yang diperlakukan sewenang-wenang oleh KPU RI, saya siap didiskualifikasi bersama caleg lain yang masih menjalankan profesinya sebagai advokat,” tegas Yusril melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).

Baca: KPU Pertanyakan Status Yusril Ihza di Sidang Laporan OSO

Yusril menengarai serangan dari KPU itu merupakan bentuk kekhawatiran KPU RI yang menghadapi dirinya dalam gugatan OSO.

Ia mengatakan KPU RI salah memahami Pasal 240 ayat 1 dan ayat 2 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan persyaratan caleg yang sudah masuk DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPR RI yaitu tidak berpraktek sebagai advokat untuk menghindari konflik kepentingan dengan hak, wewenang, dan tugas anggota DPR RI.

Sedangkan Yusril berpendapat bahwa kewajiban untuk tidak bekerja sebagai advokat baru berlaku jika yang bersangkutan sudah terpilih sebagai anggota DPR RI.

“Keberadaan surat pernyataan yang dilampirkan sebagai persyaratan membuat terang bahwa larangan berpraktek sebagai advokat baru berlaku setelah terpilih sebagai anggota legislatif,” tegasnya.

Baca: Terciduk Bermesraan dengan Irwan Mussry di Belakang Ayahnya, Maia Estianty: Begini Kalau Jatuh Cinta

Berita Rekomendasi

Baca:  Dihadapan Sang Ibu Gempita Sebut Lebih Sayang Gading Marteen, Begini Tanggapan Gisella Anastasia

Baca:  Rumor Transfer Persib Bandung: Kode Hati Biru Pemain Asal Brasil hingga Kembalinya Kakak Beckham

“Ketentuan itu baru berlaku jika menyangkut profesi seperti TNI, Polri, pejabat negara atau pimpinan BUMN/ BUMD, sementara ketentuan wajib mundur tak bisa berlaku bagi advokat, akuntan publik, dan notaris yang penghasilannya tidak berasal dari negara,” imbuhnya.

Yusril memperkuat pendapatnya dengan mengutip UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Dalam Pasal 20 ayat (3) mengatakan advokat yang menjadi pejabat negara tak melaksanakan profesi advokat selama memangku jabatan itu,” ungkap Yusril.

Oleh sebab itu Yusril heran dengan KPU yang mempersoalkan statusnya sebagai caleg sekaligus advokat.

“Sepertinya KPU berusaha tak berhadapan dengan saya dalam sidang di Bawaslu karena kalah dalam beberapa persidangan, padahal sidang pengadilan adalah jalan menegakkan kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mempermasalahkan status Yusril sebagai bagian tim hukum OSO yang masih berproses di Bawaslu dalam sidang di Bawaslu tersebut hari Jumat (28/12/2018) kemarin.

Hasyim mengatakan adanya nama Yusril sebagai advokat bagi OSO bisa menjadi temuan bagi Bawaslu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas