Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Zumi Zola, Awali Karier Sebagai Artis, Lalu Jadi Kepala Daerah dan Mendekam di Sukamiskin

Hakim menyatakan Zumi Zola menerima hadiah melalui orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Zumi Zola, Awali Karier Sebagai Artis, Lalu Jadi Kepala Daerah dan Mendekam di Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Zumi Zola mengawali karirnya di industri hiburan. Popularitas sebagai artis diraihnya melalui ajang pemilihan Abang None mewakili Jakarta Selatan di 2001, membintangi sinetron, hingga beberapa judul film.

Perintah sang ayahanda, almarhum Zulkifli Nurdin lah yang akhirnya membuat Zumi Zola rela mengakhiri dunia entertain yang telah membesarkan namanya.

Atas dasar pengabdian pada sang ayah tercinta yang berpulang Rabu (28/11/2018). Zumi Zola lanjut menimba ilmu mengambil S2 di Inggris. Selesai itu, sang ayah memintanya untuk membaktikan diri di Jambi. Terlebih ayahnya merupakan gubernur Jambi selama dua periode. 

Karier politik Zumi Zola diawali sebagai Bupati Tanjun

Baca: KPK Kecam Keras Proyek Air Minum Korban Tsunami Palu Jadi Bancakan Korupsi Pejabat PUPR

g Jabung Timur sampai pada akhirnya dia menjadi Gubernur Jambi yang dilantik Februari 2016. 

Mirisnya, perjalanan Zumi Zola di dunia politik kandas ketika tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Berita Rekomendasi

Zumi Zola mengakui, menjalani hari-hari sebagai tahanan KPK tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Duduk di kursi terdakwa dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta ‎harus dilakoni. Sampai pada akhirnya, Kamis (6/12/2018) Zumi Zola divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Baca: Reklame Coblos Kabah Romahurmuzy Disegel karena Tak Berizin, PPP Mengaku Tak Tahu-Menahu

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak ‎selesai menjalani hukuman pidana penjara. 

Menurut majelis hakim, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi‎ lebih dari Rp 40 miliar. Zumi Zola juga menerima 177.000 dollar AS‎ dan 100.000 dollar Singapura. Zumi Zola  juga menerima satu unit Toyotha Alphard dari kontraktor.

Hakim menyatakan Zumi Zola menerima hadiah melalui orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi.

Baca: PSI Klaim Partai yang Paling Banyak Dicari di Internet

Selain itu, ‎Zumi Zola juga dinilai terbukti menyuap anggota DPRD Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui APBD Jambi ‎2017 dan 2018.


Selama persidangan, berbagai fakta muncul mulai dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditampilkan jaksa. Pertama Zumi Zola mengakui menyuap anggota DPRD Jambi. Kedua dia mengamini uang gratifikasi mengalir untuk keperluan keluarga.

Ketiga Zumi Zola akui menerima mobil Toyota Alphard. Umroh menggunakan uang dari kontraktor, membeli belasan actin figur menyerupai aktor difilm pruduksi Marvel di Singapura hingga Zumi Zola menyerahkan jaket merk Burberry dan mobil Toyota Alphard ke KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas