KPK Amankan CCTV dan Uang Rp 800 Juta dari Kantor Satker Tanggap Darurat PSPAM PUPR dan PT WKE
Sejumlah petugas kepolisian berseragam juga masih tampak mengamankan jalannya penggeledahan tersebut di sekitar kantor Satker Tanggap
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan CCTV dan uang Rp 800 juta dari Kantor Satuan Kerja Tanggap Darurat Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Wisma Sanita, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo pada Senin (31/12/2018).
"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen relevan terkait proyek-proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan WKE atau TSP, barang bukti elektronik berupa CCTV dan uang sekitar Rp 800 juta," kata Febri lewat pesan tertulis pada Senin (31/12/2018).
Meski begitu, penggeledahan masih belum selesai hingga pukul 21.50 WIB.
"Tim terus melakukan penelusuran di dua lokasi tersebut mengingat dugaan luasnya sebaran korupsi di proyek PSPAM ini," kata Febri.
Sejumlah petugas kepolisian berseragam juga masih tampak mengamankan jalannya penggeledahan tersebut di sekitar kantor Satker Tanggap Darurat PSPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Bendungan Hilir Jakarta Pusat.
Pintu masuk kantor Satker Tanggap Darurat PSPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR masih tertutup untuk wartawan.
Berdasarkan berita sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pajabat Kementarian Pekarjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dalam palaksanaan proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Pejabat di KemenPUPR terkait proyek-proyek Pembangunan SPAM di KemenPUPR Tahun Anggaran 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo, sebagai tersangka.
Kemudian diduga sebagai pihak penerima, ada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Saut menjelaskan, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Dua proyek Iainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
"Anggiat menerima Rp 350 juta dan USD 5000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur," jelas Saut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.