Upaya yang Dilakukan Kementerian Sosial dalam Penanganan Bencana Tsunami di Banten dan Lampung
Kebutuhan makanan dipenuhi dari Dapur Umum Lapangan sebanyak 15 titik di Provinsi Banten dan 8 titik di Provinsi Lampung, 3.000 nasi bungkus/hari.
Editor: Dewi Agustina
"Terakhir atau tahap ketiga, setelah masa tanggap darurat bencana selesai adalah melakukan pemulihan dan penguatan korban," kata Agus.
Tahap ini meliputi pemberian Bantuan Pemulihan Sosial terdiri dari Jaminan Hidup, BBR, santunan dan isi hunian tetap, serta yang sangat penting adalah Layanan Dukungan Psikososial (LDP).
"Layanan LDP ini bahkan telah kami mulai sehari setelah bencana terjadi untuk memberikan kekuatan dan pendampingan kepada warga terdampak bencana," terang Agus.
Tsunami Selat Sunda
Tsunami di Selat Sunda terjadi pada Sabtu (22/12/2018) malam.
Dampak bencana tsunami ini melanda daerah pesisir di pantai barat Provinsi Banten yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, dan di pantai selatan Provinsi Lampung meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Tanggamus, dan Pesawaran.
Ketinggian tsunami bervariasi sehingga membuat kerusakan tiap wilayah berbeda-beda.
Tinggi tsunami kemungkinan mencapai 5 meter.
BNPB mencatat dampak tsunami Selat Sunda per tanggal 30 Desember 2018 pukul 13.00 WIB korban meninggal 430 jiwa, korban hilang 23 jiwa, korban luka berat/rawat inap 7.202 jiwa.
Tsunami juga menyebabkan 1.296 rumah rusak dan 34.817 jiwa mengungsi.
Pemerintah Kabupaten Lampung telah menetapkan status tanggap darurat terhitung mulai 22 Desember 2018 hingga 31 Maret 2019.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat mulai 23 Desember 2018 sampai 5 Januari 2019.
Baca: Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Nekat ke Sebesi, Pulau Terdekat dengan Gunung Anak Krakatau
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat menjelaskan tiga langkah yang dilakukan sebagaimana tugas Kementerian Sosial dalam Klaster Nasional adalah Pengerahan Tim Penanganan Terpadu, pemenuhan kebutuhan tempat tinggal sementara dan perlengkapan, dan pemberian santunan ahli waris.
"Tim Penanganan Terpadu bertugas melakukan proses pendampingan dan verifikasi data korban, pengerahan personel Tagana dan relawan lain dari kabupaten dan provinsi lain untuk membantu Tagana lokal yang telah beraktivitas lebih awal, dan mengaktivasi klaster nasional bidang pengungsian dan perlindungan," kata Dirjen.