Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minuman Keras Cap Tikus Kini Jadi Barang Legal, Dijual di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pemkab Minahasa Selatan siap juga menfasilitasi PT Cawan Mas untuk membangun pabriknya di Desa Kapitu

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Minuman Keras Cap Tikus Kini Jadi Barang Legal, Dijual di Bandara Sam Ratulangi Manado
INSTAGRAM
Minuman keras Cap Tikus yang dipajang di Bandara Sam Ratulangi, Manado. 


Laporan Reporter Warta Kota, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minuman keras Cap Tikus yang menjadi salah satu minuman khas Manado kini sudah legal. 

Minuman cap  tikus yang kini legal adalah cap tikus produksi cap tikus 1978. Di akun instagram cap tikus 1978 @captikus1978 sudah memposting produksi cap tikus 1978 secara masif. Bahkan karena sudah legal, cap tikus 1978 pun sudah bisa dibeli di Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Harga per botol cap tikus dijual Rp 80.000 di booth cap tikus 1978 di Bandara Sam Ratulangi, Manado.  Cap tikus merupakan minuman keras tradisional khas Manado dengan kadar alkohol 45 persen.

Cap Tikus 1978 ini dikemas dalam sebuah botol berbentuk klasik. Tutup botolnya pun unik dimana cara membukanya seperti membuka botol soda. Logonya pun unik, yakni gambar tikus menoleh kiri dengan warna kecoklatan. 

Sebelum Cap Tikus 1978 milik Pemkab Minsel dipatenkan menjadi produk kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, terdapat beberapa tahap yang harus dilewati agar minuman berlabel bea cukai sukses dipasarkan.

Baca: Letjen Doni Monardo Sempat Disebut-sebut Akan Dilantik, Siapakah Dia?

Bupati Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Paruntu penggagas Cap Tikus 1978 ini mengaku ada suka duka dibalik peluncuran minuman berkadar 45 persen ini. Mulai dari lobi pengusaha sampai memperoleh izin dari BPOM.

BERITA REKOMENDASI

"Saya bersyukur ada pengusaha yang mau membantu kami dalam memproduksi Cap Tikus. Sebelum ada hasil begitu, terkadang waktu lalu ada halangan-halangan," ujarnya.

Namun itu semua tak membuat bupati penerimaan penghargaan dari Presiden Joko Widodo ini patah arang. Dengan tekad yang kuat, Tetty Paruntu berupaya sekuat tenaga menghalau setiap rintangan itu.

Baca: Presiden Diumumkan Akan Melantik Kepala BNPB yang Baru Pagi Ini, Mendadak Dibatalkan, Ada Apa?

 "Sejak jauh hari saya selalu optimistis. Ini semua bagi saya untuk kesejahteraan petani," ujarnya.

Pemkab Minahasa Selatan siap juga menfasilitasi PT Cawan Mas untuk membangun pabriknya di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. Luas areal pabrik akan mencapai 5 hektare.

Selama ini sejumlah perizinan diurus di Jakarta. Namun semua itu bisa terlewati dengan baik. Ini menjadi harapan baru bagi petani cap tikus. Gio Lelaki turut promosikan Cap Tikus berlabel resmi (Istimewa)


“Untuk itu saya ajak kerja sama para pengusaha ini karena mereka mau dan memiliki izin mengangkat cap tikus menjadi minuman khas yang legal. Akan menjadi sutu kebanggan jika jika captikus ini menjadi legal dan dapat dipasarkan sampai ke luar negeri,” kata Bupati Minsel.

Menurutnya, kesejahteraan para petani cap tikus yang sudah turun temurun bertani minuman khas ini perlu juga diperhatikan. 

Petani Nira

Kini berkat Cap Tikus 1978 yang telah legal, banyak petani nira terbantu.  Akun instagram @captikus21978 menulis bahwa ada sebanyak 200.000 petani nira yang terbantu dan terjamin kesejahteraannya.

Di Minahasa, produsen cap tikus berada di banyak lokasi dan dibuat oleh warga. Salah satunya di Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara

Dikutip dari Antara, salah satu pembuat minuman keras cap tikus di desa itu adalah Alex Sius Rabung (53). Alex Sius memiliki peralatan sederhana untuk membuat cap tikus dimana pembakar dilakukan dengan kayu bakar. 

Masyarakat di daerah itu meyakini cap tikus sebagai minuman kesehatan untuk menghilangkan berbagai penyakit yang ada didalam tubuh. Harga minuman cap tikus buatan Alex Sius dijual hanya Rp 10 ribu per botol. 

*Sebagian bahan di artikel ini dikutip dari Tribun Manado di sini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas