Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rekrutmen Pegawai oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Dalam aturan perundang-undangan disebutkan, Dewan Pengawas tidak memiliki kewenangan meerekrut pegawai.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rekrutmen Pegawai oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
VOA/TRIBUNNEWS
RA saat menggelar konferensi pers dugaan kasus perkosaan yang melibatkan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018). 

Laporan Reporter Tribunnews, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti adanya penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap RA, pegawai kontrak di lembaga tersebut dan kini kasusnya terkuak ke media.

Timboel Siregar mengatakan, dalam aturan perundang-undangan disebutkan, Dewan Pengawas tidak memiliki kewenangan meerekrut pegawai. Karyawan yang direkrut hanya bisa dilakukan jika melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga negara. Sedangkan dewan pengawas posisinya berada di luar struktur.

"Korban adalah karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Dewan pengawas tidak memiliki dasar aturan untuk melakukan perekrutan. Tapi, ini ada abuse of power yang dilakukan dewas, sehingga bisa melakukan rekrutmen," kata Timboel Siregar.

Timboel menilai ada keinginan dewan pengawas yang ingin memiliki kewenangan yang sama dengan direksi. "Sebenarnya kan jelas tugas antara dewas dengan direksi. Tapi, karena ada kehadiran orang-orang tertentu di dewas, seakan-akan mereka memiliki kewenangan sebagai direksi," kata Timboel Siregar.

Kemarin, RA bersama kuasa hukumnya, Hery Bertus Hartojo mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri, untuk melaporkan tindakan SAB, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, terhadap dirinya.

Baca: Temuan Aneh di Akun Facebook RA Pasca Pengakuan Perkosaan oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

Namun dia batal melapor. Setelah melakukan konsultasi di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), banyak barang bukti yang dinilai akan meluas dari permasalahan yang ada. 

Berita Rekomendasi

"Kami lakukan sortir terlebih dahulu karena dari beberapa pasal, ada yang lebih kuat. Tadi, sifatnya konseling beberapa pasal akan kami laporkan. Besok, kami akan ke sini lagi," ungkapnya.

Baca: Cerita Ade Armando Tentang RA, Mahasiswi Pasca Sarjana yang Diduga Alami Pelecehan Seks Pejabat BPJS

Pasal apa saja yang akan dilaporkan, ia belum dapat menjabarkannya.

Pada Minggu (30/12/2018), Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Syafri Adnan Baharuddin mengaku mundur dari jabatannya itu lantaran ingin fokus menyelesaikan masalah tuduhan pemerkosaan yang dilayangkan bawahannya sendiri.

"Bersama dengan ini saya menyatakan mundur dari dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam rangka menegakan keadilan melalui jalur hukum," kata Syafri dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Syafri dituduh telah melakukan percobaan hubungan seksual kepada bawahannya RA sebanyak empat kali dalam dua tahun terakhir. Dia pun membantah keputusannya mundur disimbolkan sebagai pengakuan kesalahan atas kasus yang dituduhkan kepadanya.


Syafri menyatakan, dirinya tak ingin isu dan opini pelecehan seksual yang telah berkembang di muka publik mengganggu suasana kondusif pekerjaan di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. "Kami tidak ingin suasana kerja di BPJS Ketenagakerjaan terganggu oleh masalah yang sama sekali tidak berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Syafri.

Membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum semata untuk menyelesaikan kekisruhan yang tak kunjung henti bila hanya sebatas saling klaim di media. Maka dari itu dirinya sengaja membawa kasus tuduhan pelecehan seksual yang menjerat dirinya ini ke ranah hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas